Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 28 Maret 2024, 6:05:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-28T11:05:11Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Didesak Ambil Paksa Kasus DD Taliabu dan Seret Sejumlah Pejabat Termasuk Bupati Taliabu

Advertisement

Sartono Halik 

Maluku Utara | MatalensaNews.com – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ambil paksa penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang saat ini di tangani oleh dua Lembaga Penegak Hukum di Maluku utara. 


Dalam hal ini adalah Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku utara itu sendiri. Terkait sejumlah dugaan kasus tersebut diangtaranya kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu pada 2017. itu kurang lebih 7 Tahun lamanya.


Saat itu, anggarannya ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana dari 71 Desa pada 8 kecamatan, yang dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.


"Kasus yang ditangani sekitar 7 tahun lamanya ini sudah memiliki satu tersangka yang merupakan pemilik CV Syafaat Perdana adalah ATK. Bahkan ada dalam dugaan 8 calon tersangka lainnya akan ditetapkan tersangka termasuk Bupati Pulau Taliabu itu sendiri." Ungkap Sartono Halik pada seorang awak media ini. Kamis ( 28/3/2024).


Menurutnya. Kasus ini diduga kuat menyeret orang nomor Satu di Kabupaten Pulau Taliabu. Selain kasus ini ada juga sejumlah dugaan kasus lainnya dintaranya dugaan kasus korupsi pencairan proyek Senilai Rp 58 miliar tanpa SP2D yang diduga kuat digunakannya untuk kepentingan dirinya pada pemilihan kepala daerah tahun 2020.


Kasus dugaan korupsi Peningkatan jalan Nggele – Lele yang dikerjakan PT Indo Jaya Membangun yang bersumber dari APBD 2022 senilai Rp16 miliar lebih.


"Dimana Proyek peningkatan jalan tersebut progresnya belum mencapai 30 persen, tapi sudah dilakukan pencairan hampir 100 persen." Ujar Sartono.


Tidak sampai disitu, bung Tomo menyampaikan proyek jalan Hai-Air Kalimat yang dikerjakan CV Berkart Prodisa yang bersumber dari APBD Senilai Rp7,7 miliar. 


"Proyek ini progresnya belum mencapai 30 persen, tapi sudah dilakukan pencairan hampir 100 persen." ujarnya.


Ketua DPD GPM Maluku Utara juga meminta ketua KPK, Nawawi Nawawi Pomolango bersama Tim Penyidik KPK secepatnya mengambil Paksa Dugaan Kasus Korupsi DD Senilai Rp 4 Miliar Lebih dan menyeret sejumlah nama termasuk Bupati Pulau Taliabu itu sendiri.


Sebab kasus tersebut jelas-jelas Kapolda Maluku Utara bersama penyidik nya tidak mampu untuk menuntaskan Kejahatan kasus dugaan korupsi DD di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu. 


"Sehingga KPK sudah berulangkali melakukan supervisi kasus Kejahatan dugaan korupsi yang mengendap di Meja Kapolda Maluku Utara sejak dari Tahun 2017 hingga 2024." tegas bung Tono.


Selain itu, DPD GPM Maluku Utara mendesak KPK harus mengusut sejumlah kasus dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Taliabu, Cipta Puspasari Mus, atas dugaan proyek sekolah yang mangkrak pada 2020. 


"Dugaan Kasus Korupsi Belanja Pengadaan Batik Tradisional pada Bagian dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu Senilai Rp 2 Miliar Lebih. CPM juga diduga ikut terlibat dalam pencairan dana Sebesar Rp 47 Miliar." Ucapnya.


Bung Tono tambahkan sejumlah dugaan kasus tersbut diatas diduga kuat menyeret Bupati Taliabu Aliong Mus dan Sekda, Salim Ganiru.


Untuk itu, kami juga mendesak KPK RI Tangkap Bupati Taliabu dan Sekda.

Karna hal tersbut merupakan sebuah kejahatan kemanusian yang di lakukan oleh sejumlah pejabat di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu


Sejumlah Pejabat di Pemda Taliabu juga melanggar ketentuan peraturan Presidaen (perpres) no 12 tahun 2021 atas perubahan peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah dan ketentuan UU nomor 20 tahun 2001atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.


GPM Maluku Utara juga dalam waktu dekat kami pun akan kembali melakukan aksi ektra parlen untuk mendesak kepada KPK juga harus seret sejumlah Pejabat termasuk Bupati Pulau Taliabu. (Jek/Red)