Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 narapidana sebagai saksi dalam kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap alasan di balik permintaan uang dari Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, kepada para tahanan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa para narapidana tersebut memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin pada tanggal 18 dan 20 Maret 2024.
Selain narapidana, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman, dan mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, juga diperiksa sebagai saksi.
Penyidik KPK sedang mendalami alasan permintaan uang dari Achmad Fauzi kepada para tahanan di Rutan KPK. Salah satu yang diselidiki adalah terkait fasilitas penggunaan handphone yang diberikan kepada tahanan sebagai imbalan atas uang yang telah diberikan.
Dalam kasus ini, sebanyak 15 pegawai KPK telah ditetapkan sebagai tersangka pungli rutin. Tindakan tersebut dilakukan selama rentang waktu 2019-2023 dan menghasilkan uang pungli sebesar Rp 6,3 miliar.
Para tersangka memberikan sejumlah fasilitas istimewa kepada tahanan sebagai imbalan atas pungli yang diterima.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa para tersangka pungli rutin memberikan fasilitas eksklusif kepada tahanan, termasuk percepatan masa isolasi.
Mereka juga menawarkan handphone dan power bank kepada tahanan serta membocorkan informasi tentang sidak kepada mereka.
Upaya KPK untuk memerangi pungutan liar di dalam Rutan KPK tetap dilakukan, meskipun adanya oknum yang terlibat dalam praktik tersebut.(Red/GT)