Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 25 Maret 2024, 8:26:00 AM WIB
Last Updated 2024-03-25T01:26:49Z
BERITA UMUMNEWS

Mantan Kepala Desa Pungsari Akan Disidang dalam Kasus Korupsi BUMDes di Pengadilan Tipikor Jawa Tengah

Advertisement


Laporan : Goent

SRAGEN|MATALENSANEWS.com-Mantan Kepala Desa (Kades) Pungsari, Joko Sarono, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah terkait kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 


Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang, dengan persidangan diperkirakan akan dilaksanakan akhir Maret atau awal April, Minggu (24/3/24). 


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sragen, Mujib Syaris, mengungkapkan bahwa berkas kasus korupsi BUMDes Pungsari telah lengkap, termasuk dokumen dan saksi. Persidangan diperkirakan akan dilaksanakan akhir Maret atau awal April setelah berkas dilimpahkan. Saat ini, Joko Sarono ditahan di Lapas Kelas 2 A Sragen.


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sragen, Sulistyo, menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap satu telah selesai, dan pihaknya sedang mempersiapkan berkas untuk tahap dua pelimpahan ke pengadilan. Persidangan diperkirakan akan dilaksanakan setelah Lebaran.


Sebelumnya, Kejari Sragen telah menahan Joko Sarono pada 23 Januari 2024. Joko Sarono dikenai Pasal 2 Ayat 1 subsider pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah sebagaimana undang-undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. 


Joko Sarono terbukti menggunakan dana BUMDes sebesar Rp 350.997.500 untuk kepentingan pribadi, yang semestinya diserahkan ke pengurus BUMDes.