Advertisement
Laporan : Goent
BOYOLALI|MATALENSANEWS.com– Pada hari kedua operasi penyakit masyarakat (PEKAT) Candi 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengamankan 299 botol minuman keras berbagai jenis, dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, S.H., M.H., operasi ini bertujuan untuk menyisir warung-warung yang diduga menjual minuman keras. Berkat laporan dari masyarakat, Satresnarkoba Boyolali berhasil menemukan dan mengamankan seorang penjual miras di Dk. Dali Rt. 002 / Rw. 001, Ds. Ringinlarik, Kec. Musuk, Kab. Boyolali.
Penjual miras yang berhasil diamankan adalah SP (40) warga Wonodoyo Cepogo, bersama dengan barang bukti dagangannya. Total, polisi berhasil mengamankan 131 botol minuman beralkohol berbagai merk dan 168 botol ciu berbagai kemasan.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penjualan miras tanpa izin yang sah telah melanggar Perda Nomor 5/2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Boyolali.
"Tindak pidana yang terjadi, seringkali berawal dari konsumsi minuman keras. Untuk itu, kami akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat guna mencegah terjadinya kejahatan," ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penjualan miras ilegal melalui call center 110 atau melalui layanan Chatbot SIBOBA dengan Nomor (+6282326948383), untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Operasi Pekat ini memang rutin dilakukan jajaran Polri karena sudah menjadi agenda tetap dari jajaran Polri, termasuk Polres Boyolali,” pungkasnya.(*)