Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 08 Maret 2024, 5:03:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-08T10:03:33Z
LENSA KRIMINALNEWS

Penangkapan Penjual Bahan Petasan di Boyolali, Polisi Sita Barang Bukti

Advertisement


Laporan : Goent

BOYOLALI|MATALENSANEWS.com-Polres Boyolali berhasil menangkap seorang warga Ampel, TR (34), atas dugaan penjualan bahan petasan. Bersama penangkapan TR, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk serbuk bahan petasan dan kertas selongsong petasan. 


Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, penangkapan ini bermula dari patroli siber di media sosial yang menemukan akun yang menawarkan serbuk petasan, Jumat (8/3/24). 


Tim kemudian berhasil mengidentifikasi pemilik akun dan melakukan penangkapan di rumahnya, dengan hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti. 


Modus operandi pelaku adalah menawarkan bahan petasan secara online dan mengemas sesuai pesanan pembeli.


TR akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. 


Selain penangkapan TR, Satreskrim Polres Boyolali juga berhasil menangkap pelaku perjudian jenis Capjikia dan kartu remi. Lima orang berhasil diamankan petugas atas kasus ini.


Pelaku perjudian ditangkap di Dukuh Winong, Desa Pelemrejo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. 


Masyarakat yang resah terhadap maraknya kasus tersebut di lingkungan mereka melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. 


Pelaku judi Capjikia yang ditangkap adalah PW (58), yang diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, buku rekap Capjikia, dan kartu remi. 


Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.


Dalam operasi Pekat, Satres Narkoba Polres Boyolali juga berhasil mengamankan ratusan minuman keras dari penjual di wilayah Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk. 


Salah satu penjualnya, SP (40), warga Wonodoyo, Cepogo, berhasil diamankan bersama dengan barang bukti tersebut.(**)