Advertisement
Surabaya|MATALENSANEWS.com-Polisi di Jawa Timur telah membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah tersebut. Dua tersangka dengan inisial AR dan MAM berhasil diamankan dalam operasi ini, yang beroperasi di daerah Sampang dan Ngawi.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menimbun BBM bersubsidi, termasuk solar dan pertalite, dengan modus yang serupa meskipun beroperasi di wilayah yang berbeda.
"Keduanya mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck," kata Luthfie dalam konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (7/4/2024).
Pengungkapan penimbunan ini dimulai ketika Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menerima informasi tentang pembelian BBM jenis pertalite dalam jumlah besar, termasuk dengan jeriken, di salah satu SPBU wilayah Sampang.
"Dari keterangan tersangka (AR), pembelian pertalite di SPBU dilakukan dengan harga normal, yaitu Rp 10.000. Dia menggunakan truk yang diisi jeriken," tambahnya.
Luthfie menjelaskan bahwa AR diamankan di Sampang pada Januari 2024. Dia mengaku menimbun BBM sejak setahun terakhir, dengan setiap jeriken di truknya mampu menampung 34 liter.
"Total jeriken yang kami amankan ada 59 buah. Jika dikalikan, jumlah BBM Pertalite yang ditimbun mencapai sekitar 2.006 liter," ujarnya.
Polisi menegaskan bahwa AR menjual kembali BBM yang ditimbun dengan harga di atas subsidi. Dia mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 20.000 per jeriken dari penjualan tersebut.
Sementara itu, pelaku lainnya, MAM, beroperasi di Kabupaten Ngawi dengan cara yang serupa. Dia menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar dengan membelinya di salah satu SPBU menggunakan barcode petani.
BBM tersebut dimasukkan ke dalam 2 jeriken yang diangkut menggunakan roda 2 secara beruntun. Aksinya terhenti ketika polisi berhasil membekuknya pada Januari 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 2 buah bull berisi BBM bio solar, masing-masing berkapasitas sekitar 700 liter.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pidana selama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Meskipun MAM telah diamankan, polisi masih memburu rekannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait praktik penimbunan BBM tersebut.
"Kami masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai Bio Solar, inisial S, perannya sebagai orang yang mensupply Bio Solar ke MAM," tutup Luthfie.(Rendy)