Advertisement
Laporan : Goent
Menurut keterangan dari Kapolres, kasus pertama adalah perjudian jenis Capjikia yang terjadi pada Kamis (7/3). Pelaku dengan inisial PW (58) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 260.000,-, buku rekap capjikia, kertas patio, spidol, ballpoint, dan handphone merek OPPO jenis A5S.
Sementara itu, pada hari dan tempat yang sama, Kamis (7/3), Polres Boyolali juga berhasil mengamankan pelaku judi menggunakan Kartu Remi. Empat pelaku dengan inisial JM (59), LS (74), NG (62), WR (59) bersama dengan GSU (34) berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000,- dan satu pak kartu remi.
Para pelaku perjudian dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun. Kapolres menyatakan komitmen jajaran Polres Boyolali dalam memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainnya di Boyolali.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana diharapkan untuk melaporkannya kepada Polres Boyolali melalui layanan call center 110 atau melalui layanan Chatbot SSIBOBA dengan Nomor (+6282326948383).