Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 15 Maret 2024, 1:32:00 AM WIB
Last Updated 2024-03-14T18:32:40Z
BERITA POLISINEWS

Polsek Muntilan Laksanakan Kegiatan Rakor Linsek Pencegahan Petasan, Miras dan Tawuran Bersama Forkompimcam Muntilan

Advertisement


MAGELANG| MATALENSANEWS.com- Polsek Muntilan Polresta Magelang bersama Forkompimcam Muntilan menggelar acara Rakor Linsek Pencegahan Petasan, Miras dan Tawuran di Aula Kecamatan Muntilan pada, (14/3/2024).


Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan himbauan Kamtibmas Polresta Magelang tentang larangan serta pencegahan dan penindakan perang sarung, miras, petasan serta untuk mengajak kepada Kepala Desa dalam rangka pencegahan perang sarung, miras dan petasan sehingga terwujud pola yang sama dalam upaya terpadu mencegah terjadinya potensi konflik.


Hadir Dalam Kegiatan ini, Camat Muntilan Drs. Titok Lestianto, M.M., Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., Danramil 14/Muntilan Diwakili Peltu Supriyanto, Kanit Binmas Polsek Muntilan Iptu Zaenal Arifin, Para Kades/Lurah Se Kecamatan Muntilan.


Dalam sambutanya, Camat Muntilan mengawali dengan mengucapkan terimakasih atas kedatangan para Kades dan Lurah yang sudah hadir pada acara hari ini.


"Kemarin beberapa kali ada perang sarung, kita khawatirkan akan terjadi sampe kemana mana makanya kami mengundang bapak ibu untuk diatensi terkait kejadian beberapa waktu lalu," ucap Titok Lestianto. 


Di April tanggal 6 sudah libur dan masuk tanggal 16 April makanya libur agak lama, dalam rangka itu kita harus mengantisipasi dari sekarang dalam mempersiapkan kegiatan- kegiatan mendatang. Mohon nanti kita diberi tahu lokasi lokasi rawan agar bisa diantisipasi oleh pihak keamanan, imbuhnya. 


Sementara Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., dalam sambutanya menyampaikan bahwa potensi gangguan Kamtibmas di bulan Ramadhan sesuai data Kepolisian adalah maraknya perang sarung, Petasan dan Tawuran remaja serta peredaran Miras yang masih marak.


"Untuk itu kami minta kerjasamanya dari pihak Desa dan Kelurahan melalui Kades/ Lurah agar menyampaikan Himbauan Kamtibmas dari Kepolisian kepada warganya untuk tidak melakukan tawuran/ perang sarung, Menjual atau minum miras yang membuat keresahan warga dan patuhi rambu-rambu Lalu Lintas, gunakan Knalpot yang sesuai ketentuan (tidak Brong)," pesan Muthohir.


Disampaikan, Pihak kepolisian akan mengantisipasi kejadian di wilayah Muntilan, bahwa di bulan Ramadhan ini ada potensi kejadian yang terjadi serupa di setiap tahun.


"Di Gunungpring kemarin ada perang sarung antara Remaja Dusun Wonosari dengan Remaja Dusun Dangean Gulon, awalnya ada tantang tantangan lewat media sosial dan akhirnya terjadi perang Sarung. Terimakasih Kades Gunungpring sdh kooperatif melakukan upaya-upaya mediasi. Dan kini para remaja yang terlibat saat ini dalam Pembinaan Polsek Muntilan," tandasnya.


Kapolsek juga memohon bantuan Kades/ Lurah untuk update potensi wilayah guna mapping potensi kerawanan dan antisipasinya secara bersama- sama.


Perlu diketahui, Dari Polresta Magelang sudah Sosialisasi melalui fleyer di media Sosial maupun spanduk agar anak anak remaja dibatasi keluar malam sampai pukul 22.00 Wib. guna mencegah terjadinya Kriminalitas.


"Saat ini kita sedang melakukan operasi miras, hari ini kita ajukan 2 kasus untuk sidang tipiring Miras dalam rangka Harkamtibmas di bulan Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.


Berdasarkan data dimana hingga bulan Maret Polsek Muntilan telah mengajukan kasus tipiring miras sebanyak 7 kasus dan semuanya sudah diputus pidana denda oleh hakim Pengadilan Negeri Mungkid.


"Sementara itu dalam kejadian Tawuran, Polsek Muntilan telah melakukan pembinaan dan mediasi warga atau remaja yang terlibat perang sarung atau tawuran warga. Namun demikian pihaknya akan bertindak tegas apabila remaja dan warga yang  melakukan tawuran dengan membawa sajam karena itu jelas sudah tindakan kriminal dan mengancam jiwa yang berpotensi jatuh korban.


Abdul Muthohir juga meminta apabila ada Informasi penting agar hub Call Center 110 Polri atau Call Center Layanan Polsek Muntilan 0815 2000 110, dan akan dilayani dan dilakukan tindaklanjut. (Sofi Rahmawati)