Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 22 Maret 2024, 3:19:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-22T08:19:43Z
BERITA POLISINEWS

Polsek Muntilan Lakukan Operasi Peredaran Miras, Tiga Lokasi Penjualan Berhasil di Razia

Advertisement

Kapolsek Muntilan didampingi anggotanya menunjukan barang bukti Miras yang berhasil disita dari para penjualnya.

MAGELANG| MATALENSANEWS.com - Dalam rangka Operasi Pekat Candi 2024 Cipkon selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polsek Muntilan Polresta Magelang menggelar Razia peredaran minuman keras (miras) pada, Kamis (21/3/2024).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. yang di ikuti anggotanya yaitu Kanit Reskrim Ipda Setyo Pranowo, Aipda Fendi Yulianto, Aipda Akhmad Fuadi W, S. H, Bripka Sutikman, Bripka Iswahyudi, Bripka Walid, Brigadir Taufiq, Briptu Aditya Hendra.


Menurut Kapolsek, Razia yang dilakukan pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB Itu berhasil menyasar tiga lokasi penjualan miras.


Sebelumnya pihak kepolisian sektor Muntilan mendapati laporan dari masyarakat bahwa di salah satu warung makan di Desa Tamanagung dan beberapa tempat lainya dipergunakan untuk menjual miras jenis Tuak/ Badek.


"Selanjutnya kami langsung mendatangi warung tersebut dan mendapati 18 (Delapan Belas) botol ukuran1,5 Liter berisikan miras jenis badek. Kemudian kami melanjutkan razia miras di sebuah gudang di Gunungpring dan berhasil mengamankan miras berupa Badek 1500 ml sebanyak 21 (dua puluh satu) botol. Tidak sampai disitu, kami selanjutnya menuju ke sebuah rumah di Tamanagung dan berhasil menyita 10 (sepuluh) botol badek berukuran 1500 mili," beber Muthohir. 


Saat ini barang bukti yang telah diamankan dari penjual SW alias YY (42) di Tamanagung berupa Badek/Tuak ukuran 1500 Mili sebanyak 18 botol, 21 botol Badek/Tuak ukuran 1500 mili dari penjual HW (43) di Gunungpring, dan 10 botol Badek ukuran 1500 mili dari penjual HW (39) di Tamanagung. Sehingga totalnya sebanyak 39 botol.


"Selanjutnya kami akan mengajukan para tersangka untuk disidang tipiring ke Pengadilan Negeri Mungkid Magelang," Tandas Kapolsek. (Sofi Rahmawati)