Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 01 Maret 2024, 3:14:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-01T08:14:12Z
BERITA UMUMNEWS

Rapel Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Cair Hari Ini

Advertisement

Gambar : ilustrasi

MATALENSANEWS.com-
Hari ini, tepat pada tanggal 1 Maret 2024, rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah cair. Kenaikan gaji sebesar 8 persen yang sebelumnya berlaku sejak 1 Januari 2024, kini diproses secara bersamaan pada bulan Maret.


Perubahan tersebut tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga untuk anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rincian mengenai kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Dm, seorang PNS di Kementerian Hukum dan HAM, mengungkapkan bahwa gajinya mengalami peningkatan sekitar Rp200 ribu setelah memeriksa mutasi rekening.


"Sudah masuk rapelan kenaikan gajinya," ujarnya kepada Matalensanews.com.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengenai kepastian pencairan rapel kenaikan gaji ini.


"Mudah-mudahan bisa segera dapat realisasinya di Maret (2024)," tambah Isa.


Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI pada bulan Agustus 2023. 


Bersamaan dengan itu, Presiden Jokowi juga menegaskan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen pada tahun 2024 ini.(Redaksi)