Advertisement
Laporan : Goent
Salatiga|MATALENSANEWS.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curranmor) setelah menerima laporan dari Supriyanto, warga Kaligentong Boyolali.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024, di depan kamar kos Arjuna Sidorejo Salatiga.
Pelaku berhasil diamankan di rumah indekos di daerah Kaligandu Tengaran Kabupaten Semarang, setelah penyelidikan dan penelusuran CCTV.
Pelaku, seorang warga Cuntel Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang dengan inisial H, telah mengakui perbuatannya.
"Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP," ungkap AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, Senin (25/3/24).
Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu buah handphone milik korban, tas punggung, dan sepasang sepatu. Meskipun sepeda motor masih dalam penyelidikan keberadaannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Kasi Humas, mengonfirmasi keberhasilan Satreskrim Polres Salatiga dalam mengungkap kasus curranmor.
"Pelaku saat ini sedang menjalani penyidikan dan kemungkinan besar akan merayakan hari raya Idul Fitri di dalam tahanan," jelas Iptu Henri Widyoriani, S.H.(**)