Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 30 Maret 2024, 5:31:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-30T10:31:33Z
BERITA UMUMNEWS

Satpol PP Segel 4 Tempat Karaoke di Semarang yang Melanggar Jam Operasional Selama Bulan Ramadhan

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang telah melakukan penyegelan terhadap empat tempat karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah, karena melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan. 


Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pelanggaran tersebut pada Jumat (29/3/2024) dini hari.


Keempat tempat karaoke yang disegel adalah Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy dan Dwi Fortuna Karaoke di Jalan Arteri Yos Sudarso, dan Baby Face di Kawasan Semarang Barat. 


Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aturan jam operasional untuk tempat hiburan karaoke selama bulan Ramadhan sangat penting.


Aturan tersebut menetapkan bahwa tempat hiburan karaoke hanya boleh buka dari pukul 18.00 hingga 01.00 WIB selama bulan Ramadhan.


Marthen menambahkan bahwa pengawasan terhadap aturan ini akan terus dilakukan, dan mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan jika menemukan tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.(Djoko S)