Advertisement
Laporan : Goent
Salatiga|MATALENSANEWS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga sukses mengamankan dua individu yang diduga akan mengedarkan obat mercon. Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah dalam waktu berbeda.
Pada Rabu, 06/03/2024, di depan Warung Sate Sapi Pak Kempleng Jl Fatmawati Blotongan Salatiga, terduga NSA (44 tahun) warga Gedangan Tuntang Kabupaten Semarang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 5 kilogram obat petasan dan 5 lembar sumbu petasan.
Sementara itu, kejadian kedua terjadi pada Kamis, 21/03/2024, di depan kantor PMI Kota Salatiga. Seorang anak berinisial FIA (17 tahun) warga Selodoko Ampel Boyolali ditangkap dengan barang bukti berupa 1 kilogram obat petasan dan 2 helai sumbu petasan.
Keduanya saat ini sedang menjalani langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Kasi Humas, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan peredaran obat petasan. Hal ini untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri agar bebas dari suara petasan demi kenyamanan saat beribadah.(**)