Advertisement
MATALENSANEWS.com-Ipda Wahyudin Hamid, ajudan nonaktif Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan sakai di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (25/3/2024).
Bersama dengan Ipda Wahyudin, tiga saksi lain juga dihadirkan, termasuk Saldi, anggota keluarga dekat Gubernur yang juga merangkap sebagai asisten, Rismat, ajudan Gubernur Maluku Utara, dan Fajrin, selaku Sespri Gubernur.
Dalam persidangan, Ipda Wahyudin Hamid mengakui menerima transferan uang sebanyak enam kali dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Dia juga mengakui mentransfer sejumlah uang kepada istrinya untuk pembelian kendaraan dan tanah. Pertanyaan Hakim anggota pun terfokus pada asal-usul dana yang diterimanya.
Sementara itu, tiga saksi lainnya juga diminta memberikan keterangan terkait transaksi keuangan dan aktivitas sehari-hari tugas Gubernur. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/3/2024).
Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum anggota yang bersalah, berdasarkan perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.
Untuk kasus ajudan Gubernur Maluku Utara, Ipda WH, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Polda Maluku Utara juga berharap mendapatkan hasil dari KPK terkait kasus tersebut.(Jek)