Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 01 Maret 2024, 6:12:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-01T11:12:43Z
LENSA KRIMINALNEWS

Ungkap Kasus Perjudian Dadu dengan Aplikasi Ponsel di Grobogan: 9 Pelaku Diamankan

Advertisement


Laporan : Agus

Grobokan|MATALENSANEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu yang menggunakan aplikasi ponsel. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kios kosong di bagian barat pasar induk Purwodadi, Grobogan.


Menurut keterangan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Abdul Kadir, kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi tentang adanya perjudian di pasar tersebut. Anggota Resmob Polres Grobogan langsung mendatangi lokasi dan berhasil melihat sembilan orang laki-laki sedang melakukan perjudian dadu dengan menggunakan aplikasi 'dice' di ponsel salah satu pelaku.


"Sembilan pelaku tersebut diamankan oleh petugas Resmob Polres Grobogan," ujar Kanit 1 Sat Reskrim Polres Grobogan.


Para pelaku, yang mayoritas merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, antara lain EP (43), IS (39), TM (46), TG (39), M (48), Ms (58), H (47), dan S (48). Satu pelaku lainnya, Mj (61), berasal dari Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.


Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sejumlah Rp 385 ribu, dan sebuah kardus berisi angka sebagai alat perjudian.


Iptu Abdul Kadir menjelaskan bahwa motif para pelaku melakukan perjudian adalah untuk mengisi waktu luang dan mencari keuntungan tambahan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(**)