Advertisement
Gambar : ilustrasi
Laporan : Goent
SALATIGA|MATALENSANEWS.com-Seorang warga Dusun Bawang, Desa Truko Kecamatan Bringin berinisial NF (25), yang dikenal dengan nama Cungkring, telah menghebohkan warga setempat dengan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan, Kamis (7/3/24).
NF diduga melakukan tindakan tersebut dengan modus sewa bulanan, dan telah menggelapkan sebanyak 54 unit mobil rental.
Sejumlah warga, termasuk SI, telah menjadi korban dari NF. Awalnya, SI telah menyewakan 30 unit mobil kepada NF dengan sistem kontrak bulanan. Namun, semenjak bulan Januari 2024, NF tidak membayar uang sewa mobil tersebut dan mobil-mobilnya diduga digadaikan.
Para korban, yang dirugikan milyaran rupiah, berencana untuk melaporkan NF ke aparat penegak hukum karena NF tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan mobil-mobil yang telah digelapkannya.
Terkait dengan kejadian ini, SI juga mengungkapkan bahwa 17 unit mobilnya juga digelapkan oleh NF, padahal SI hanya sebagai pengelola dari unit tersebut.
Korban-korban lainnya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan, untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan. Mereka juga menyarankan agar masyarakat yang hendak menerima barang gadai kendaraan untuk memeriksa kendaraan dan surat-suratnya dengan teliti.
NF sendiri, menurut informasi terbaru, telah meninggalkan rumahnya beberapa bulan yang lalu dan tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.
Daftar korban yang diketahui hingga saat ini meliputi BD/Candra dengan 8 unit mobil, Safii/Bero/DB Karangtalun dengan 30 unit, Khoirudin (Kentung) dengan 17 unit, dan Danang/FT Taruman dengan 1 unit.(")