Advertisement
LABUHA |MatalensaNews.com–Menguat Dugaan Ketua KPUD Halmahera Selatan bersama anggotanya Tidak setuju UU Pers.
Wartawan Halmahera Selatan di Maluku Utara Gerunduk aksi di Hotel Buana Lippu Desa Mandaong, Kecamatan Bacan sebagai tempat yang berlangsung pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Halmahera Selatan.
Aksi tersebut terkait dengan kebebasan Pers pasca tidak diberikannya wartawan Halmahera Selatan meliput jalanya pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten.
"Sikap KPUD membelenggu kebebasan Pers di Halmahera Selatan," ujar Salah satu orator, Sahmar M Zen, dalam orasinya. Senin ( 4/3/2024).
Sahmar menyampaikan, apa yang dilakukan oleh KPUD Halmahera Selatan itu tidak bisa dibenarkan.
Karena itu sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Padahal dilaksanakan pleno itukan terbuka. Seharusnya KPUD itu bisa memfasilitasi wartawan dalam mencari informasi untuk disajikan kepada masyarakat," ujarnya.
KPU Halmahera Selatan harus meminta maaf kepada wartawan karena mencederai kebebasan pers.
"Paling tidak ada perwakilan dari jurnalis untuk meliput dalam pleno yang dilaksanakan oleh KPU itu sendiri." Ujar dia.
Selain Sahmar. Amrul Doturu juga mengatakan, apa yang dilakukan KPU itu telah melanggar kebebasan Pers.
Karena tidak menginginkan wartawan harus masuk dalam ruangan saat Pleno. Padahal wartawan itu perlu memberikan informasi yang positif dan sehat kepada masyarakat.
"Kebijakan KPU itu jelas tidak sesuai dengan undang-undang Pers," jelasnya.
Untuk itu, Ketua LSM Kane, Rizal Marsaoly, mendesak Ketua KPU Halmahera Selatan harus mundur dari jabatannya.
"Sebab tindakan yang dilakukan oleh KPU Halmahera Selatan sudah melanggar kebebasan Pers." tegasnya. (Red)