Advertisement
REMBANG|MATALENSANEWS.com-Dua pemuda asal Jaken Kabupaten Pati, Dimas dan Suwito, telah membuat gempar dengan aksi mereka yang menggelengkan kepala, Senin (1/4/24).
Menggunakan truk sebagai alat, kedua pemuda tersebut berhasil menyelundupkan solar bersubsidi di SPBU Kabupaten Rembang.
Aparat Polres Rembang berhasil menghentikan aksi keduanya di SPBU Tambakagung Kecamatan Kaliori.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, bersama Kasat Reskrim AKP Dwi Heri Utomo menjelaskan bahwa para pelaku melakukan modifikasi pada tangki truk untuk menyedot solar langsung ke dalam tandon di dalam bak truk.
Selain itu, mereka juga menggunakan barcode yang berbeda setiap kali membeli solar bersubsidi di SPBU.
Tersangka kemudian menjual solar bersubsidi tersebut ke pihak lain di luar Kabupaten Rembang.
Aparat Polres Rembang masih memburu pelaku lain yang diduga memerintahkan kedua tersangka untuk melakukan penyelundupan solar bersubsidi di SPBU Rembang.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal Undang-Undang Minyak dan Gas, yang mengancam mereka dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dimas, yang bertindak sebagai sopir truk, mengaku telah melakukan aksi penyelundupan selama tiga bulan dan mendapatkan bayaran hingga Rp 500 ribu per ton solar.
Sementara Suwito, yang bertindak sebagai kenek truk, mengatakan bahwa ini adalah kali pertamanya terlibat dalam aksi tersebut.(Rendy/Er Angga)