Advertisement
Realistisnya sejak Putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado terkait Sengketa Pilkades yang dalam gugatan para Cakades itu mengalahkan Pemda Halmahera Selatan bahwa dalam amar putusan Sengketa Pilkades tersebut Memerintahkan Kepada Pemda Halmahera Selatan Membatalkan SK Bupati tentang Pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa, namun sampai saat ini tidak ada kejelasannya,
Ditambah lagi soal pengangkatan beberapa oknum guru menjadi Penjabat Kepala Desa, Oknum Guru diangkat menjadi Camat, dan pengangkatan beberapa pejabat daerah yang diduga pernah tersendera kasus Korupsi, hingga masalah Rekrutmen P3K.
"Sehingga pimpinan OPD dan pejabat berani melakukan tindakan pemalsuan dokumen terkait SK masa pengabdian peserta tes (SK Bodong) dan harus Berurusan dengan pihak Badan Kepegawaian Nasional." Ungkap Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli pada awak media ini. Senin (1/4/2024).
Kata Harmain, lebih parah lagi ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Labuha, Badi Ismail.
Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halmahera Selatan tanggal 23 Februari Tahun 2023, harusnya sudah diseriusi oleh Bupati Halmahera Selatan.
Namun sampai saat ini, kelihatannya Bassam Kasuba tidak berkutik dan dibuat tak berdaya karena tidak dapat menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Padahal kita ketahui bahwa Pemerintah Daerah Bupati/Walikota punya kewenangan untuk menindaklanjuti setiap Laporan dan atau temuan yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan, Penyelenggaraan pemerintahan dan lain sebagainya.
"Temuan nya sudah direkomendasikan oleh Inspektorat, Sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU dalam soal Audit, dan hasil audit juga sudah ada dan sudah diserahkan kepada Bupati." Pungkasnya.
Menurutnya, Hasil LHP Inspektorat kan sudah terbit sejak tanggal 23 Februari Tahun 2023 itu telah dicantumkan dalam Temuan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor : 836/08-INS.K/ Tanggal 23 Februari Tahun 2023 dari Tahun anggaran 2022.
Bahwa dalam hasil temuan tim Pemeriksa atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan itu terdapat dua Item yang sangat fundamental karena berkaitan dengan Pembayaran BLT, yakni :
1.Penerima Manfaat tidak tepat sasaran sebesar kurang lebih RP : 30.600.000,00; (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
2. BLT yang tidak tersalurkan sebesar Kurang Lebih Rp: 70.300.000.00; ( Tujuh Puluh Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa dalam Temuan LHP Inspektorat tersebut, dijelaskan pihak inspektorat sependapat akan menindaklanjuti. Dan Hasil Pemeriksaan sudah diserahkan kepada Bupati.
Namun ironisnya, Bupati Bassam Kasuba diduga mendiamkan dan tidak menindaklanjuti sampai detik ini tidak ada sikap yang jelas dari Bupati dalam menyikapi Hasil Temuan Inspektorat tersebut.
"Untuk itu patut dipertanyakan ada apa di balik Problem Desa Labuha sehingga Bassam Kasuba belum ada sikap yang jelas untuk menindaklanjuti hal itu." kesal Harmain.
Oleh karena itu, Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan Secara Institusional akan mengawal hingga tuntas setiap Problem yang terjadi di negeri Saruma Kabupaten Halmahera Selatan. Agar bisa tercapai pemerintahan yang Good and Clean Governance.
Untuk itu, kami pastikan dalam waktu dekat ini akan melakukan Aksi Demonstrasi didepan Kantor Bupati Halsel, dan menindaklanjuti problem tersebut dengan membuat laporan Secara Resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
"Karena kami nilai Bupati Halsel Bassam Kasuba tidak mampu menyelesaikan dugaan sejumlah masalah di Negeri Saruma Kabupaten Halmahera Selatan." tegasnya. ( Jek/Red)