Advertisement
BOBONG | MatalensaNews.com– kembali menuai kecaman dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu yang menduga adanya permainan uang "Tutup Mulut" kepada Oknum-oknum Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara di sejumlah SKPD Pemkab Pulau Taliabu jika terjadi adanya temuan, saat BPK melakukan pemeriksaan administrasi non fisik dan fisik.
Ketua Dewan Pembina GPM Pulau Taliabu, Asrarudin La Ane, mengatakan bahwa ada dugaan ke Oknum-oknum BPK RI perwakilan Maluku Utara menerima Uang dari sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Pulau Taliabu.
"Ini menjadi alat barter BPK dengan sejumlah SKPD sebagai imbalan tutup mulut, agar kasus temuan ditutup," ujarnya.
Menurutnya. Berdasarkan dari seorang mantan Bendahara di salah satu SKPD di Pemkab Pulau Taliabu itu, dan namanya tidak mau disebutkan ke dalam pemberitaan ini. Kamis ( 25/4/2024).
Dia menyampaikan bahwa seharusnya pihak tim audit BPK tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan publik, bagaimana mungkin Oknum-oknum BPK, menerima Uang dari sejumlah SKPD sebagai uang tutup mulut dalam temuannya.
Ini mencoreng muka team audit BPK Maluku Utara. Dimana BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara itu yang memiliki kapasitas sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Anggota BPK RI perwakilan Maluku Utara yang seharusnya menjadi tim audit yang sesuai dengan laporan keuangan yang bermasalah. "Bukan melakukan hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat. Inikan sangat memalukan," kesal bung Asra.
Padahal masyarakat lebih tahu bahwa banyak proyek dengan nilai yang cukup besar dari 6 Miliar hingga puluhan miliar terbengkalai dan Mangkrak dimana-mana di Kabupaten Pulau Taliabu tapi hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara itu koh kecil ya. Ini patut diduga ada konspirasi Jahat oleh Oknum-oknum Anggota BPK RI bersama pejabat Pemda setempat.
Olehnya itu, GPM Pulau Taliabu meminta Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kepolisian dan Kejaksaan harus menelusuri kasus imbalan tutup mulut ke Oknum-oknum Anggota BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara. Sebab, kasus seperti ini adalah kejahatan yang sangat luar biasa.
KPK juga harus menelusuri sejumlah proyek yang bermasalah dari Tahun 2013 sampai dengan 2024 yang dilakukan oleh beberapa pejabat Pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga kuat Mafia proyek dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.
"Untuk itu, Kami desak KPK turun di Pemda Taliabu agar segera memanggil sejumlah Pejabat setempat harus diperiksa hingga mendapat efek jerah sesuai Undang-undang tindak pidana korupsi." tegas bung Asra. (Jeck)