Advertisement
BLORA|MATALENSANEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah memanggil sebelas orang, termasuk perangkat desa dan kepala desa, untuk menjalani penyelidikan terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Ketuwan, Kedungtuban, Selasa (9/4/24).
Dugaan korupsi ini terkait dengan proyek Ketuwan Park yang menggunakan anggaran pembangunan dari dana desa.
Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora, Jatmiko, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa pada tahun 2022 dan 2023.
Proyek ini seharusnya diluncurkan pada Lebaran 2023, namun terhenti karena mangkrak. Setelah penyelidikan awal, ditemukan bahwa pihak desa diduga masih memiliki utang kepada pelaksana proyek, sehingga pembangunan tempat wisata tersebut dihentikan.
Hingga saat ini, sepuluh orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, yang terdiri dari perangkat desa dan satu kepala desa, total sebelas orang.
Kejaksaan akan berkoordinasi dengan inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.
Jatmiko menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan berkoordinasi dengan APIP mengenai hasil penyelidikan.(Er Angga)