Advertisement
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat
Laporan : Farid
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan bahwa memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sidang sengketa Pilpres 2024 kurang elok. Arief menegaskan bahwa Jokowi memiliki status sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024), Arief mengungkapkan bahwa dirinya telah tiga kali terlibat dalam mengadili sengketa Pilpres dan Pileg di MK, sehingga memiliki pemahaman yang mendalam tentang masalah tersebut.
Arief juga menyoroti intensitas sengketa Pemilu kali ini yang lebih besar daripada Pemilu 2014 dan 2019, termasuk pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi dan oleh penyelenggara Pemilu seperti KPU.
Dia juga menyebutkan dugaan cawe-cawe (pengaruh) Jokowi dalam Pemilu sebagai salah satu dalil dalam permohonan pemohon.
Meskipun demikian, Arief menjelaskan bahwa MK akhirnya memutuskan untuk memanggil menteri sebagai pembantu Presiden dalam persidangan, sebagai langkah untuk mendapatkan jawaban dari dalil-dalil pemohon.
Hal ini dilakukan untuk menghormati status Presiden sebagai kepala negara dan simbol negara yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak terkait.(**)