Advertisement
Grobogan|MATALENSANEWS.com- Sejak 27 September 2023, Lestari, seorang ibu dari korban penganiayaan, telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Grobogan. Anaknya yang masih di bawah umur, AA, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang merupakan warga desa Kemiri Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Senin (1/4/24) .
Lestari, setelah mendapat kabar bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan dan dirawat di Polsek Gubug, segera meminta bantuan kerabatnya untuk membawa AA pulang. Namun, kondisi AA sangat memprihatinkan dengan luka-luka serius dan penuh darah.
Keesokan harinya, kondisi AA semakin memburuk dan harus dirawat di RS Pendowo Gubug. Namun, karena keterbatasan biaya, keluarga memutuskan untuk merawatnya di rumah dengan pengobatan alternatif.
Menurut keterangan AA, ia menjadi korban pemukulan, tendangan, dan bahkan disiram dengan minuman beralkohol oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Video rekaman menunjukkan bahwa AA bahkan masih dianiaya di Polsek Gubug setelah kejadian.
Informasi menyebutkan bahwa kejadian tersebut berawal dari rencana tawuran yang tidak jadi dilakukan oleh beberapa anak, termasuk AA, di daerah Tegowanu Grobogan. Namun, mereka menjadi korban pemukulan karena diduga membawa senjata tajam, meskipun sebenarnya senjata tersebut hanya akan disimpan di rumah teman mereka.
Proses hukum yang dilaporkan oleh Lestari terkesan lambat dan tidak memuaskan. Bahkan, Lestari dan keluarganya mengalami kejanggalan ketika anaknya yang menjadi korban malah dilaporkan oleh pihak kepolisian dengan tuduhan membawa senjata tajam.
Lestari memohon agar Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Komnas HAM Perlindungan Anak dapat mengawal proses hukum ini dengan seadil-adilnya, serta memberikan perlindungan hukum bagi putranya dan keluarganya dari intimidasi yang mungkin terjadi.(Agus)