Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 26 April 2024, 12:53:00 AM WIB
Last Updated 2024-04-25T17:53:00Z
LENSA KRIMINALNEWS

Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Penggelapan Tanah Milik Enam Korban di Semarang

Advertisement


Laporan : Goent

Semarang|MATALENSANEWS.com-Seorang ibu rumah tangga bernama Djie Sanova Chandra (55) warga Semarang, telah ditangkap atas dugaan penggelapan tanah milik enam korbannya, Kamis (24/4/24). 


Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyatakan bahwa Djie menggunakan modus meminjamkan uang pada korban sebagai kunci aksinya. Pelaku, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap pada 15 April 2024 saat berwisata di daerah Sumowono, Kabupaten Semarang.


Peristiwa ini terjadi pada awal April 2020, saat salah satu korban, Dawam (34), meminjam uang dari tersangka dengan menggadaikan tanah seluas sekitar 4 ribu meter persegi. 


Tersangka kemudian meminjamkan uang sejumlah Rp 30 juta dengan kesepakatan diangsur selama 2 tahun. Namun, setelah pencairan, korban hanya menerima sebagian uang pinjaman karena terpotong untuk utang dan administrasi. Selanjutnya, korban hanya membayar angsuran sekali, dan saat ingin melunasi utangnya, tanahnya sudah beralih nama pada orang lain.


Kasat Reskrim Aditya menjelaskan bahwa tanda tangan utang piutang antara pelaku dan korban dimanfaatkan pelaku untuk menggelapkan tanah milik korban. Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa ada lima korban lain yang menjadi korban serupa. Total tanah yang digelapkan mencapai lebih dari 1,1 hektare.


Pelaku kini dihadapkan pada pasal 378 dan/atau 372 tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.