Advertisement
TALIABU | MatalensaNews.com– Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC-GPM) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, melalui Dewan Pembina Asrarudin La Ane mengingatkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) Republik Indonesia. Dalam pres rilisnya.Jum'at (19/4/2024).
KASN harus menindaklanjuti keterlibatan beberapa ASN yang secara diam-diam telah mengambil formulir di partai Gerindra untuk ikut bertarung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu melalui LO.
"Tiga nama tersebut masuk dalam daftar pengambil formulir pendaftaran di tim penjaringan Partai Gerindra Kabupaten Pulau Taliabu." Ujarnya.
Menurut GPM Taliabu. Citra Puspasari Mus, berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diberi amanah memegang jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepada ASN yang ingin maju Pilkada agar mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Menurut dalam Undang-Undang ASN junto Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai ASN sudah mengatur larangan ASN untuk berpolitik praktis." tegas Asrarudin.
Kata dia. Setiap ASN yang terlibat politik, maka patut diberikan sanksi etik maupun disiplin.
"Pelanggaran kode etik dimaksud sebagaimana dalam Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan." jelasnya.
Menurutnya. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kemudian, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.“Cara membuat laporan ke KASN sekarang ini sudah gampang, cukup dengan online sudah diketahui KASN.
"Jika laporan ini diterima pemerintah pusat, mereka pasti mendapat sanksi tegas,” ungkapnya.
Asra bilang, manuver politik ASN tersebut bisa dilaporkan ke KASN atau lembaga kewenangan yang lainnya.
Setiap warga negara berhak melaporkan para ASN yang melakukan menuver politik.
Tidak hanya itu, GPM Pulau Taliabu juga menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Karena Bawaslu Pulau Taliabu juga sudah melihat Baliho atau Spanduk yang terpapar di sepanjang jalan ibukota Bobong Kabupaten yakni Citra Puspasari Mus sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu
"Sebab, Baliho Citra Puspasari Mus juga sudah terpasang itu, tidak jauh dari kantor BAWASLU Pulau Taliabu. Dan BAWASLU sengaja diam-diam. Sangat diduga menutupi masalahnya." Ujar bung Asra.
Oleh karena itu, GPM desak BAWASLU Pulau Taliabu harus mengambil sikap tegas untuk melakukan tindakan sesuai Undang-undang Bawaslu.
GPM juga desak Bawaslu provinsi Maluku Utara, Bawaslu RI untuk memanggil ketua Bawaslu dan Anggotanya agar evaluasi kembali, karena kinerja Bawaslu Pulau Taliabu sangat buruk. (Jeck)