Advertisement
Laporan : Goent
UNGARAN|MATALENSANEWS.com-Koordinator Investigasi ICI Jawa Tengah, Shodiq, mengungkapkan keprihatinannya terhadap aktivitas penambangan tanah yang diduga ilegal di Wilayah Bawen, tepatnya depan Rumah Makan Tapak Bimo, Jalan Lingkar Ambarawa, Kabupaten Semarang. Shodiq menyampaikan bahwa penambangan tersebut dilakukan menggunakan ekskavator dan diduga tidak memiliki izin lengkap dari instansi yang berwenang.
"Kami memantau pada hari Sabtu (27/4/2024) kemarin terlihat aktifitas penambangan tanah," jelas Shodiq kepada Matalensanews.com, Senin (29/4/2024).
Shodiq menegaskan bahwa berdasarkan Perda RT RW Kabupaten Semarang yang baru, wilayah tersebut tidak termasuk kawasan pertambangan, sehingga keberadaan operasional penambangan di lokasi tersebut patut diduga ilegal.
"Terkait keberadaan operasional penambangan di lokasi tersebut, kami patut menduga itu ilegal," tandasnya.
Shodiq berharap agar Satpol PP Kabupaten Semarang dan APH mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ini, mengingat pertambangan tanpa izin terus menjadi perhatian pemerintah.(**)