Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalankan putusan etik dari Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran etik dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, yang melibatkan Plt Karutan KPK, Ristanta, dan Koordinator Kamtib Rutan KPK, Sopian Hadi. Keduanya telah mengucapkan permintaan maaf secara terbuka, Selasa (16/4/24).
"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK," kata Ristanta dan Sopian.
Sidang etik yang digelar pada Rabu (27/3) mengungkap besaran uang pungli yang diterima keduanya. Ristanta mengakui hanya menerima Rp 30 juta, sementara Sopian Hadi mengakui menerima Rp 70 juta. Namun, ada saksi yang menyatakan jumlah tersebut lebih dari yang diakui.
Ristanta dan Sopian Hadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK dan saat ini berada dalam penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sekjen KPK, Cahya H Harefa, mengatakan penjatuhan hukuman etik ini adalah langkah tindak lanjut KPK dalam menegakkan kode etik dan perilaku sesuai peraturan Dewan Pengawas.
Cahya berharap agar insiden serupa tidak terulang dan seluruh pegawai KPK dapat menjaga integritas dan nilai-nilai dasar KPK.(Rendy/Jak)