Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 24 April 2024, 10:36:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-24T15:36:45Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Tetap Tindak Lanjuti Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Maluku Utara

Advertisement


TERNATE | MatalensaNews.com, – Pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di lakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.


Tetapi sudah berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara ternyata yang di temui dan kita alami saat ini, kebijakan-kebijakan keperintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur. 


Bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).


Sebab motif korupsi banyak terjadi pada prose pelayanan pada birokrasi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah. Misalkan saja hal ini terjadi pada pemerintah daerah di provinsi Maluku utara.


"Dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum di provinsi Maluku utara baik Polda dan Kejati Maluku Utara hingga komisi pemberantasan korupsi ( KPK) RI," Ungka Sartono Halek dalam orasinya. Rabu ( 24/4/2024).


Kata bung Tono, misalkan dalam Dugaan dan indikasi korupsi diantaranya terkait anggaran RSUD Chasan Boesoeirie Ternate sebesar Rp 1.906.690.000,00 yang diduga mengalir kepada Dewan Pengawas (Dewas) sesuai temuan BPK RI tahun 2022.


Selanjutnya, dugaan kasus korupsi anggaran makan minum KDH/WKDH sebesar Rp 10 Miliar lebih di tahun 2020. Dan kasus tersebut pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara namun telah dihentikan dengan alasan tertentu.


Selain itu Dugaan anggaran LPTQ sebesar 5 Miliar lebih di tahun 2022 dan 5 Miliar lebih di tahun 2023. 


Olehnya itu, Dewan Pemimpin Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD - GPM ) Maluku Utara meminta Polda, Kejaksaan Tinggi dan KPK RI Segera Memeriksa Sdr. Samsudin A. Kadir yang berperan selaku Sekda Provinsi Maluku Utara.


Minta Polda dan Kejati segera Telusuri peran Samsudin A. Kadir sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara yang diduga sebagai mediator dalam pengumpulan dana dari Kepala SKPD dan MW sebagai notulen, untuk melaksanakan salah satu kegiatan di Pulau Widi Halmahera Selatan jelang OTT KPK di akhir tahun 2023. Dimana, diketahui masing-masing SKPD dibebankan mulai Rp 10 Juta sampai Rp 50 Juta.


Desak Polda dan Kejati, mengungkap peran Sekda Malut dalam dugaan kompromi untuk meloloskan Pokir titipan milik anggota DPRD ke APBD Pemprov Maluku Utara tahun 2024.


Meminta KPK RI mengungkap peran Samsudin A. Kadir dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan dan proyek Gubernur AGK sehingga di OTT KPK RI.


Kami juga meminta KPK RI segera menelusuri keterlibatan Samsudin A. Kadir terhadap mandeknya APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.


Meminta KPK RI menelusuri keterlibatan yang diduga telah menghambat jalannya APBD 2024, sehingga menyebabkan pembangunan di Maluku Utara jalan ditempat.


"Dan yang terakhir adalah dugaan kuat Samsudin A. Kadir, telah menyampaikan keterangan dibawah sumpah pengadilan Tipikor atas kasus jual beli jabatan dan fee proyek bahwa, dia pernah menyuap atau telah melakukan tindakan gratifikasi kepada Gubernur Maluku Utara non aktif AGK sebesar Rp 400 juta." tegas bung Tono 


Dia bilang, kami juga akan mengawal proses persidangan terkait kasus suap Gubenur Nonaktif di Pengadilan Negeri Ternate melalui aksi hingga sejumlah KPK kembali menetapkan tersaka lainnya yang sebelumnya sudah di periksa maupun sebagai saksi dalam ketelibatan kasus kasus OTT Gubernur nonaktif. (Jeck)