Advertisement
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik |
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa caleg terpilih yang dilantik harus mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, Kamis (18/4/24).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015.
Menurut Idham, aturan tersebut sesuai dengan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016, yang menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, dan walikota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Pilkada serentak dijadwalkan akan digelar pada 27 November 2024, setelah Pemilu 2024 di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.
Caleg terpilih akan dilantik pada Oktober 2024, sementara masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
Meskipun MK telah menolak permohonan warga agar caleg terpilih mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024, aturan yang mengharuskan mereka untuk mundur tetap berlaku sesuai dengan peraturan yang ada.(GT)