Advertisement
Lembaga Pemantau Independen (LPI) Maluku Utara, koordinator Rajak Idrus |
Kota Ternate|MATALENSANEWS.com-Dalam pantauan Lembaga Pemantau Independen (LPI) Maluku Utara, koordinator Rajak Idrus menyatakan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Kota Ternate, Muhammad Syafei, perlu ditinjau ulang oleh Wali Kota Ternate, M.Tauhid Suleman, Jumat (19/4/24).
Idrus menegaskan bahwa jabatan tersebut telah dipegang terlalu lama, padahal Syafei sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.
"Syafei dipindahkan menjadi Plt Direktur PDAM karena saat itu jabatan Direktur PDAM masih kosong, sehingga diisi sementara sebagai Plt," ungkap Idrus.
Menurut LPI, Syafei telah menjadi Plt Direktur PDAM selama hampir dua tahun dan telah memperpanjang Surat Keputusan (SK)nya sebanyak tiga kali, dengan kemungkinan perpanjangan keempat.
LPI mendesak Wali Kota Ternate untuk menggunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk mengambil sikap tegas terhadap Syafei.
LPI menilai tindakan penghematan jabatan Plt yang sudah tiga kali perpanjangan ini belum pernah terjadi sebelumnya di Republik ini.
Idrus menegaskan bahwa Wali Kota Ternate, yang dikenal memahami aturan dan regulasi pemerintahan, seharusnya bertindak tegas terhadap kasus ini.
Idrus menambahkan bahwa jika hal tersebut tidak dipertimbangkan, dapat terkesan bahwa Wali Kota sengaja menahan Syafei sebagai Plt karena ada kepentingan lain.
Selain itu, Syafei juga memiliki tanggung jawab sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, yang menjadi perhatian publik karena masalah sampah yang masih menjadi isu yang sangat disayangkan.
LPI berharap agar Wali Kota segera menarik Syafei agar dapat fokus pada tugasnya di Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate. Mereka juga menekankan pentingnya peran Dewan Pengawas sebagai perpanjangan tangan KPM dalam menyampaikan masalah ini kepada Wali Kota.
Menurut LPI, jika Dewan Pengawas dipercaya sebagai tangan dan mata perusahaan PDAM, maka lebih baik jika salah satu anggotanya ditunjuk sebagai Plt Direktur atau mencari individu dari luar yang memiliki kemampuan dalam bidang penyediaan air minum.
Karena air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat, Idrus menegaskan bahwa fokus pada masalah ini sangat penting untuk kelancaran pelayanan PDAM.
Dia menekankan bahwa konflik terkait jabatan Plt dapat mengganggu penanganan masalah sampah yang juga penting bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesimpulannya, LPI menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan Dewan Pengawas untuk menyelesaikan masalah ini secara elegan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mereka berharap agar persoalan ini segera diselesaikan agar dapat memastikan pelayanan PDAM dan penanganan sampah berjalan lancar demi kemaslahatan masyarakat.(Jeck)