Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 27 April 2024, 3:55:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-27T08:55:30Z
LENSA KRIMINALNEWS

Mafia Tanah Terungkap: Pelaku Penipuan Uang dengan Jaminan Sertifikat Tanah Ditangkap di Sumowono, Semarang

Advertisement


Laporan : Goent

UNGARAN|MATALENSANEWS.com-Mafia tanah yang telah meresahkan warga Sumowono Kabupaten Semarang akhirnya berhasil ditangkap oleh para korban pada Senin (15/4/2024). 


Pelaku bernama Dji Sanova Chandra (DSC) ditangkap saat berada di wilayah Sukorini Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang. 


Penangkapan ini mengungkap praktik penipuan yang dilakukan pelaku dengan meminjamkan uang kepada para korbannya dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, sertifikat tersebut dibalik nama oleh pelaku di BPN.


Setelah sekian lama meresahkan warga, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga. "Setelah ditangkap warga, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Sumowono dan dibawa ke Polres Semarang untuk ditahan," ujar Edy Juwandiyanto, salah satu warga yang menjadi korban sekaligus ikut dalam penangkapan tersebut, Kamis (25/4/2024).


Edy berharap hak warga berupa sertifikat tanah yang dibalik nama secara sepihak oleh Dji Sanova Chandra dan diagunkan ke bank bisa dikembalikan. Selain itu, dia juga menginginkan ganti rugi materiil dan non-materiil karena perjuangan warga sangat berat dalam mengembalikan hak-hak tersebut. 


Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan tegas, mengingat perbuatan pelaku sangat merugikan banyak pihak.


Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana, menjelaskan bahwa Dji Sanova Chandra dilaporkan oleh seorang warga bernama Dawam. Dawam meminjam uang sebesar Rp 30 juta dengan jaminan sertifikat tanah, namun sertifikat tersebut kemudian dibalik nama oleh tersangka dan digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank dengan jumlah yang lebih besar.


Dia juga menambahkan bahwa sejumlah warga lainnya juga menjadi korban praktik rentenir tersebut. Termasuk di antaranya Jumiah, Edy Juwandiyanto, Lumrahno, Jumiati, serta Suryadin. 


Satreskrim Polres Semarang terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk jika ada kerja sama dengan notaris atau pihak lainnya.


Diketahui, puluhan warga di Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang Jawa Tengah menjadi korban praktik rentenir ini. Mereka meminjam uang kepada Dji Sanova Chandra dengan kedok Koperasi Serba Usaha Agung Sugih Harta. 


Bunga yang dikenakan berkisar antara 5 hingga 10 persen, tergantung pada waktu peminjaman.