Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto
Laporan : Goent
SALATIGA|MATALENSANEWS.com-Kejaksaan Negeri Salatiga menetapkan BH (60), mantan Lurah Ledok, dan NH, ketua RT yang juga ketua Pokja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah. Mereka diduga menjual tanah bengkok milik Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, dengan kerugian negara mencapai Rp 256 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, menyatakan bahwa keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/4/2024) pukul 10.00 WIB, dan dititipkan di Rutan Salatiga. Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dengan kemungkinan perpanjangan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan mereka dilakukan pada tahun 2023, dengan modus kongkalikong dalam pendaftaran PTSL.
Kasi Intel Kejari Salatiga, Mirzantio Erdinanda, menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan jabatan mereka sebagai lurah dan ketua Pokja PTSL untuk melakukan manipulasi aset negara di Ledok. Mereka mengeluarkan surat jual beli tanah yang menjadi dasar untuk manipulasi aset negara. Tanah yang terlibat memiliki luas 250 meter persegi dengan nilai mencapai Rp 256 juta.
Kejaksaan Negeri Salatiga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan pengumpulan keterangan dari saksi serta bukti, dengan tujuan untuk mengungkap kasus mafia tanah secara transparan.(**)