Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 24 April 2024, 6:53:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-24T11:53:31Z
BERITA UMUMNEWS

Maperhum Malut Jakarta Tantang KPK Bongkar Skandal Pokir DPRD Malut Rp 400 Miliar

Advertisement


TALIABU | MatalensaNews.com,– Mahasiswa Pemerhati Hukum Maluku Utara (MAPERHUM MALUT) Jakarta menggelar aksi Demonstrasi didepan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyikapi dugaan anggaran Pokok- Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Yang diduga dikelola Oleh Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.


Koordinator MAPERHUM MALUT Jakarta, Alfian Sangaji mengutip bahwa pada Bulan Desember 2023, Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria menyatakan postur APBD Maluku Utara tahun 2024 itu bermasalah pada pengelolaannya, karena dugaan titipan Pokir Anggota DPRD yang cukup besar Senilai Rp 400 Miliar lebih. 


Pernyataan KPK Perwakilan Maluku Utara tersebut akhir-akhir ini mulai diam-diam saja, dan tidak ada proses hukum lanjutan untuk membongkar skandal pokir dengan jumlah yang sangat fantastis itu.


Padahal publik Maluku Utara sangat mengharapkan kinerja KPK semaksimal Mungkin untuk memberantas Koruptor di Maluku Utara.


"Kami datang didepan KPK RI Untuk Menagih pernyataan KPK tersebut, kami juga mendesak KPK Segera Panggil dan Periksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Dautd, Sekretaris DPRD, Abubakar Abdullah serta 45 Anggota DPRD Maluku Utara yang diduga sebagai Dalang dibalik pengelolaan Anggaran Pokir senilai Rp 400 Miliar." Tegas Alfian dihadapan KPK. Rabu ( 24/4/2024).


Menurutnya, dalam tahun politik, patut diduga bahwa anggaran pokir Anggota DPRD tersebut digunakan untuk fasilitas pemilihan legislatif di bulan lalu dan pilkada di bulan yang akan datang.


Motif dugaan penyalahgunaan anggaran Pokir ini wajib untuk ditangani dengan serius oleh KPK RI, Sebagaimana amanat dalam UU No. 19/2019 atas perubahan UU No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Dipertegas dengan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami pikir dalam aturan tersebut sudah jelas Bahwa setiap orang yang diduga Sebagai oknum KKN segera di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. 


"Gerakan hari ini adalah gerakan perdana dan kami pastikan akan tetap mengawal dugaan skandal Anggaran Pokir Milik 45 Anggota DPRD Maluku Utara Sebesar Rp 400 Miliar yang diduga dikelola oleh Sekretariat DPRD." tutupnya. ( Jeck)