Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 07 April 2024, 5:56:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-07T10:56:46Z
LENSA KRIMINALNEWS

Pelaku Penggelonggongan Sapi Diciduk di Boyolali, Polisi Tegaskan Tindakan Tegas Jelang Lebaran

Advertisement


BOYOLALI|NATALENSANEWS.com-Seorang pria berinisial SW (42) warga Dk. Besuki Rt. 005 Rw. 003 Desa Tanduk Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali pada Jumat malam (5/4/2024). SW (42) diduga melakukan tindak pidana praktek penggelonggongan sapi sebelum disembelih, yang melanggar hukum dengan tujuan untuk menambah bobot daging.


Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat dan mendatangi lokasi pemotongan hewan di Dukuh Dawung Rt. 003 Rw. 001, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.


Menurut keterangan Kapolres, petugas menemukan sapi yang hendak disembelih namun sebelumnya mengalami penganiayaan dengan cara diglonggong. Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait praktek penggelonggongan sapi di daerah Ampel, Boyolali. Dari situ, petugas mendatangi kandang sapi milik Sdr. ST (46) di Dk. Dawung, Ds. Candi, Kec. Ampel, Kab. Boyolali.


Dalam pemeriksaan, pelaku SW (42) mengakui melakukan penggelonggongan dengan tujuan agar berat daging sapi bertambah, sehingga mendapatkan keuntungan lebih dalam penjualan. Polisi menjerat SW (42) dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, yang diancam pidana paling lama tiga bulan.


Kapolres juga menegaskan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan gencar mengecek Rumah Potong Hewan dan menindak tegas pelaku penggelonggongan sapi untuk memastikan daging yang diperjual belikan layak konsumsi bagi masyarakat. Upaya pengawasan terhadap bahan pangan daging juga akan terus dilakukan oleh jajarannya.(GT)