Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 20 April 2024, 5:37:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-20T10:37:01Z
BERITA UMUMNEWS

Pemerintah Kabupaten Magelang Memberhentikan Sementara Kepala Desa Krinjing Terkait Kasus Korupsi

Advertisement


MAGELANG|MATALENSANEWS.com-Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, telah mengambil langkah untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Krinjing, Ismail, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi retribusi pemanfaatan aset desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku apabila seorang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.


"Kami akan memberhentikan sementara Ismail dari jabatannya sebagai Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap Gunawan dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/4/2024).


Gunawan juga menjelaskan bahwa jika pengadilan menyatakan bahwa Ismail tidak melakukan tindakan korupsi, maka Bupati Magelang akan merehabilitasi dan mengaktifkan kembali jabatannya sampai akhir masa jabatan. Selama Ismail diberhentikan sementara, tugas dan kewajiban kepala desa akan dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas kepala desa.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, mengungkapkan bahwa uang retribusi tambang pasir dan batu yang menjadi pokok perkara tidak pernah dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan masuk ke kantong pribadi tersangka. Penanganan perkara ini merupakan tunggakan sejak tahun 2022, dan pihaknya bertanggung jawab untuk menuntaskan perkara tersebut.


Terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, Zein menyatakan bahwa pihaknya akan menggembangkan penyelidikan lebih lanjut. Ismail dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Sofie Rahmawati)