Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 16 April 2024, 10:42:00 AM WIB
Last Updated 2024-04-16T03:42:53Z
BERITA UMUMNEWS

Pemilik SPBU Bappenu Minta Wartawan Kawal BBM Subsidi Jenis Pertalite, Begini Penyakitnya

Advertisement


TALIABU | MatalensaNews.com– Maraknya peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Ilegal jenis Pertalite di Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang dijalankan oleh sejumlah pengusaha dan oknum aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kepolisian. Dimanfaatkan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan alias uang tutup mulut. 


Tak tanggung - tanggung, oknum-oknum polisi tersebut diduga untuk mengambil jatah bulanan kelima orang pengusaha BBM bersubsidi jenis Pertalite di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan senilai Rp 10 juta dalam satu bulan.


Amatan media ini mendapat informasi dari beberapa warga desa Bappenu dan Desa Maluli bahwa ada penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Desa Maluli dan Pencado sebanyak 5 Ton.


Dari informasi tersebut. Kami dari awak media Pulau Taliabu turun langsung melakukan penelusuran di lokasi Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan pada hari kamis. (12/4/2024).


Ternyata benar, ada dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Desa Maluli. Berdasar dari informasi masyarakat bahwa, BBM jenis Pertalite sejumlah 5 ton dari SPBU Bappenu menyalurkan BBM bersubsidi jenis Pertalite ke Desa Maluli kepada beberapa pengusaha yang diantaranya adalah yang berinisial H.L, J, S, M dan A.


Hal tersebut disampaikan oleh Seorang Pengusaha tidak mau menyebutkan namanya dalam pemberitaan ini. 


Dia menyampaikan bahwa BBM bersubsidi jenis Pertalite dari SPBU Bappenu masuk ke Desa Maluli sebanyak 5 Ton, dan menyalurkan ke lima orang pengusaha di Desa Maluli.


"Tidak lama kemudian Oknum Anggota Polres Pulau Taliabu datang di Desa Maluli pada bulan puasa kemarin menemui Pengusaha tersebut dan diduga meminta jata perbulan Rp 2 juta perorang dari kelima orang pengusaha BBM bersubsidi jenis Pertalite." Ungkapnya.


Menurutnya. Sangat menyayangkan terhadap oknum Anggota Polres Pulau Taliabu yang diduga meminta jata kepada kelima orang pengusaha BBM setiap bulan senilai Rp 2 juta.


Menanggapi hal tersebut Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah lembaga penyalur yang dibangun di atas sebidang tanah dan memiliki fasilitas SPBU dengan rancangan, desain, dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh Pertamina.


Hi.M.Tayeb mengatakan bahwa, Bahan Bakar minyak (BBM) yang masuk untuk di SPBU Bappenu, Kecamatan Taliabu Selatan, Pulau Taliabu yang baru-baru ini atau selama satu bulan sebanyak 30 ton jenis Pertalite (Subsidi), 15 ton jenis Pertamax dan Solar hanya 5 ton.


BBM tersebut untuk peruntungkan kepada masyarakat di beberapa wilayah kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Tabona dan Taliabu Timur Selatan.


Jadi, kalau terkait dengan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite Sebanyak itu   ke Desa Maluli, itu yang jelas saya (Red-M.Tayeb) tidak tahu menahu. 


"Karena BBM subsidi jenis Pertalite itukan hanya 30 ton masuk SPBU Bappenu, bagaimana bisa disalurkan BBM Desa Maluli sebanyak itu, ini tidak mungkin." ujarnya saat ditemui wartawan di kediamannya. Selasa (15/4/2024).


Menurut H.M Tayeb, terkait SPBU Bappenu itu memang milik saya. Tapi penyaluran ke desa-desa untuk Kecamatan Taliabu Selatan itu, saya sudah serahkan ke anak mantunya yang mengurus SPBU di Bappenu sesuai pengaturan yang diatur oleh pemerintah.


"Kalau ditanya soal oknum Anggota meminta jata ke pengusaha Desa Maluli itu, yang jelas saya tidak tahu dan tidak bisa meminta jata, karena pengusaha juga butuh makan." tambanya.


"Pemilik SPBU Bappenu minta wartawan setiap BBM bersubsidi yang masuk ke Bappenu, harus kawal supaya tahu juga, jangan sampai ada penyaluran BBM yang tidak di inginkan oleh masyarakat." harapnya.


Awak media ini berupaya melakukan konfirmasi ke Kapolres Pulau Taliabu,  AKBP Totok Handoyok. S.I.K via pesan WhatsApp, Selasa (15/4/2024) hingga saat ini belum respon. Akhirnya berita ini ditayangkan. (Jek)