Advertisement
HAL SEL | MatalensaNews.com– Isu hangat sering di diskusikan di Warung kopi. Diantaranya pencairan Anggaran Makan Minum Kabupaten Halmahera Selatan. Dengan Nilai yang di Bilang cukup besar yaitu 1,4 Miliar. itu Waktu yang sangat sinkat yaitu 14 Hari Kalender. Akhirnya Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus pun angkat bicara.
Menurut Jeck. Pencairan Anggran 1,4 Miliar adalah hak pemerintah untuk mencairkan akan tetap harus jelas dan tepat sasaran. Apa Lagi ini adalah Anggran Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Halsel.
Hanya saja yang menjadi sorotan LPI adalah pencairan dengan waktu 14 Hari harus yang dicairkan Anggaran Rp 1,4 Meliar, itu sangat tidak wajar.
Sebab kita liat pencairan itu masuk pada pergantian tahun. "Bukan kah di tahun itu masi tutup buku." tanya Jeck. Jum'at (19/4/2024). Lebih lanjut
Kata Jeck. Kenapa harus dicairkan. Apa lagi pencairan itu di tanggal 12 November dan 21 Desenber 2023. Itu gila Namanya.
Dalam kajian LPI Maluku Utara, pencairan Anggran 1,4 Miliar. Itu adalah tanggung jawab Sekda, Safiun Rajulan sebagai KPA Kabag Umum, Maimuna Abusama, dan juga Kabag Keungan Farid Asbar.
Menurut informasi, LPI mengkafer bahwa pencairan Anggaran Makan Minum Kabupaten Halmahera Selatan. Yang di tandantangani SPM adalah Sekda, Safiun Rajilun sebagai KPA.
Sebab pucuk pimpinan di Halamahera Selatan, wakil bupati sebagai pelaksana tugas. Untuk menggantikan posisi Almarhum, Usman Sidik.
Dan informasi pencairan tersebut tanpa juga diketahui oleh Basam Kasuba. bisa di bilang mereka yang kasih cair. kamu pada takut bupati basam.
"Sehingga ketika basam dilantik sebagai Bupati Halsel maka anggaran makan minum.sudah terpakai habis. Atau sudag cair 100 persen." Ungkapnya.
LPI menilai bahwa pencairan anggaran makan minum di Halmahera Selatan itu. mereka yang sangat nekat karena imbas secara hukumnya besar pencairan di akhir tahun dalam waktu 14 hari.
Maka dari itu. LPI minta Polda dan Kejaksaan harus bersinergi untuk membongkar masaalah ini. Dan segra memanggil pihak pihak yang yang bertanggung Jawab untuk di periksa.
"Pada prinsipnya, LPI tetap mendukung langka polda dan kejaksaan untuk mengusut tuntas. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga ada evek jerahnya." Ucapnya.
Selain itu, LPI juga minta kepada bupati halmahera selatan agar pihak pihak yang sudah mencairkan anggaran makan minum Rp 1,4 Milar segra di ganti dan tidak bisa dinpertahangkan karena dapat mempengaruhi sitem pemerintahan yang Good Govermand.
Tambanya. Menurut LPI hal tersebut merupakan kejahatan yang sungguh luar biasa dan diatur secara sistimatis yang dilakukan oleh oknum-oknum yang harus bertanggung jawab.
Sebab sesuai informasi bahwa perincian pencairan anggaran makan minum kepala daerah, wakil kepada daerah, sekretaris daerah dan pejabat eselon II di akhir tahun 2023, yang diantaranya adalah;
Pencairan pada tanghal 21 November tahun 2023 sebesar Rp 274.999.800 yang dicairkan Melalui CV. RA alias Rizkia Andira dengan SPK No. 502/SPK/PPBJ/1679.A.
Kemudian, di tanggal 12 Desember 2023 ada permintaan pembayaran 100% belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp. 274. 978.480.00 dicairkan juga oleh CV. RA alias Rizkia Andira.
Selain itu, terdapat permintaan pembayaran 100 % belanja persediaan makanan dan minuman tamu Pemda Kabupaten Halmahera Selatan di tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp. 324.961.960, 00 juga oleh CV RA alias Rizkia Andira sesuai SPK No. 502/SPK/PPBJ/1721/SETDA/XII/2023 tertanggal 12 Desember 2023.
"Dengan demikian, permintaan pembayaran ganti rugi uang persediaan (GU-NIHIL) Setda akhir tahun 2023, atau dalam kurun waktu 14 hari sebesar Rp. 1.479.491.00.21. Itu artinya waktu pencairan itu sudah di atur. Sehingga berani dan nekat di cairkan." pungkasnya. (Jak)