Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com,– Kabar yang sangat mengejutkan datang dari seorang wanita muda yang berinisial FR alias Firdayanti (Ibu kandung bayi) 26 tahun, Warga Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan Kabupaten Pulau Taliabu.
FR (Ibu Kandung Bayi) mengungkapkan fakta baru terkait penemuan bayi dalam sebuah kardus. Dirinya mengaku hamil di luar nikah dan memberikan pengakuan mengejutkan bahwa bayi tersebut tidak dibuang, melainkan dititipkan dengan baik ke dua orang wanita warga Desa Maluli.
Dalam pengakuan yang menarik perhatian warga. Ibu kandung menyatakan bahwa, saya takut untuk menghadapi orang tua kandungnya setelah mengetahui kehamilannya. Akibat belum menikah atau belum memiliki suami.
"Sebagai solusi, Ibu Kandung memilih untuk menitipkan bayi tersebut kepada orang tua kandungnya melalui ke dua orang wanita asal dari warga Desa Maluli yakni Iyan Deli dan Riska Masiri." Ungkapnya. Sabtu (27/4/2024).
Lebih lanjut. Menurut paman FR, La Dominiu mendapat informasi terkait pembuangan bayi itu adalah tidaklah benar. Sebab bayi itu yang jelas tidak dibuang, melainkan dititipkan dengan baik kepada kedua orang tua FR.
Ibu kandung bayi menceritakan, kelahiran bayi tersebut tidak disengaja karena pada hari Rabu, tanggal 24 April, sekitar pukul 8:30 pagi WIT, saat hendak ke toilet, tiba-tiba bayi tersebut lahir tanpa disadarinya.
Setelah melahirkan, saya meminta pertolongan kepada seorang ibu Mama Seli, warga Desa Kataga, untuk mendapatkan perawatan, FR.
"Diketahui, ibu Serli bekerja sebagai tenaga pendidik honorer di sekolah PAUD dan SMPN Kataga," katanya.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyok. S.I.K menyampaikan melalui keterangan dari Kapolsek Taliabu Barat, Polres Pulau Taliabu bahwa Permintaan keterangan dari ibu bayi dan Saksi pada hari Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 18:00 Waktu setempat, tepatnya di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu selatan.
Kapospol Pencado, Kecamatan Taliabu Selatan melakukan giat dan permintaan keterangan terhadap saksi saksi terkait penemuan bayi di pinggir jalan poros menuju desa Kataga, Kecamatan Tabona yang diantaranya adalah; Iyan Deli ( Saksi ), 27 tahun, Riska Masiri ( Saksi ), 26 tahun, dan Firdayanti ( Ibu kandung bayi ) 26 tahun.
"Ketiga orang saksi tersebut termasuk dengan Ibu Kandung Bayi itu, yang beragama Islam dan bertugas sebagai guru honorer di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan." Ungkapnya.
Dari keterangan FR alias Firdayanti ( Ibu kandung bayi dalam berita bahwa pembuangan bayi tersebut adalah tidak lah benar. Tim anggota Polres Taliabu belum bisa menyimpulkan.
"Jadi saat ini, kami belum bisa menyimpulkan dan klarifikasi kebenaran berita tersebut." tutupnya, saat dikonfirmasi pada awak media ini via pesan WhatsApp. Minggu (28/4/2024). (Jeck)