Advertisement
Laporan : Goent
Karanganyar|MATALENSANEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah sedang menyelidiki dugaan kasus pungutan liar dalam pembuatan modul muatan lokal (mulok) untuk siswa SMP.
Modul tersebut disusun oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Karanganyar.
Menurut Kombes Pol Dwi Subagyo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, pihaknya telah memanggil 18 orang termasuk pengurus MKKS dan anggota lembaga swadaya masyarakat untuk dimintai keterangan, Sabtu (6/4/24).
Penyelidikan ini berawal dari aduan masyarakat pada Desember 2023. Meskipun demikian, status perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Ketua MKKS SMP Kabupaten Karanganyar, Budi Santoso, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dikirimkan awak media melalui pesan singkat.
Informasi sementara yang diperoleh menyebutkan bahwa nilai kontrak pembuatan modul mulok untuk siswa SMP mencapai miliaran rupiah.
Modul tersebut dikerjakan oleh beberapa percetakan, yang belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan.(*)