Advertisement
KUDUS|MATALENSANEWS.com-Tim Bea Cukai Kudus berhasil menghentikan truk yang memuat 378 ribu batang rokok ilegal di Jalan Raya Blora-Purwodadi, Grobogan, Kamis (4/4/24).
Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, mengungkapkan bahwa truk ini ditangkap setelah analisis informasi intelijen oleh Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus.
Truk tersebut diduga mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Serang, Banten. Setelah pengejaran selama 30 menit, truk berhasil dihentikan di Desa Doplang, Blora.
Dari pemeriksaan di dalam truk, tim menemukan 348 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal dan 30 ribu batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang tersebut, beserta sopir dan kernetnya, diamankan ke kantor Bea Cukai Kudus.
Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 363.665.620.
Bea Cukai Kudus mengingatkan agar pemilik sarana pengangkut lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka untuk mencegah penyalahgunaan dalam peredaran barang ilegal seperti rokok.(Aris Yanto)