Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Biro Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan melalui penggunaan email palsu yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 32 miliar. Uang sejumlah tersebut disita sebagai bukti dalam penanganan kasus ini.
Pada Selasa (7/5/2024), Bareskrim Polri menampilkan uang senilai Rp 32 miliar dalam sebuah konferensi pers untuk memperlihatkan barang bukti penahanan tersangka. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan disusun dalam plastik bertumpuk dengan tinggi mencapai sekitar 1 meter.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uang tersebut berhasil disita saat proses penangkapan tersangka. Lima orang tersangka, dua di antaranya warga negara Nigeria, telah ditangkap dalam perkara ini.
Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai CO, EJA, DN, YC, dan I, diduga menggunakan alamat email palsu yang menyerupai perusahaan korban, Kingsford Huray Development Ltd.
Salah satu tersangka lainnya, seorang warga negara Nigeria berinisial S, masih dalam pengejaran karena perannya dalam aktivitas peretasan dan komunikasi dengan perusahaan tersebut.
Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari para tersangka, termasuk paspor, handphone, laptop, flash disk, buku tabungan, dan kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku adalah penjara dengan maksimal 20 tahun.(Red/GT)