Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 15 Mei 2024, 2:31:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-15T07:31:08Z
BERITA PERISTIWANEWS

Diduga Aniaya Putri Sukandi, LSM-KANE Maluku Utara Minta Kemenang RI Evaluasi 2 Orang Oknum Guru SMA di Bacan Timur

Advertisement

Ketua LSM KANE Maluku Utara, Risal Sangaji 

Maluku Utara |MatalensaNews.com – Ke- dua orang oknum guru SMA  Madrasah aliyah Babang Kecamatan Bacan timur, Halmahera Selatan diduga melakukan Penganiayaan terhadap Putri Sukandi (Ayah seorang jurnalis) di Halmahera Selatan. Kedua orang oknum guru SMA tersebut Pegawai dari Kementrian Agama RI. Olehnya itu.


LSM Kalesang Anak Negeri (KANE) Maluku Utara Desak Kementerian Agama (kemenang) Republik Indonesia (RI), agar segera mengevaluasi oknum kepala sekolah dan dua orang oknum guru yang tega melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap salah satu Warga Desa Babang Kecamatan Bacan Timur di Halmahera Selatan.


"Desakan tersebut agar Kemenag RI mengevaluasi kedua oknum guru Madrasah Aliyah Swasta Babang." tegas   Rizal Sangdji. Rabu (15/4/2024).



Menurut Ketua LSM KANE Maluku Utara, Risal Sangaji berdasarkan hasil klarifikasi korban (Putri), saat itu menjemput korban ( Putri Sukandi) di rumahnya oleh seorang oknum petugas Unit penyelenggara pelabuhan laut (UPPL) kelas ll Babang berinisial J alias Jainudin secara paksa tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga korban.


Kemudian korban ( Putri) dibawah ke sekolah madrasah aliyah Babang dan dilakukan penganiayaan dan pengeroyokan oleh kedua oknum guru Madrasah aliyah Babang berinisial A alias Ami dan S alias Saiba merupakan perbuatan melawan hukum.


"Sebab kata Risal, dari pengakuan korban selain dianiaya di sekolah, korban juga kembali dianiaya oleh terduga Ami di rumah pribadinya pada malam hari." jelasnya.


Untuk itu menurut Risal, perbuatan tersebut sangatlah tidak mencerminkan sebagai seorang guru di SMA Madrasah Aliyah setempat. Dalam fungsi guru sebagai Informator, Organisator, Motivator, Pengarah,Inisiator, Transmiter, Fasilitator, dan mediator.


Diketahui bahwa, kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan sesuai laporan dengan nomor : STPL/228/V/2024/SPKT. Tertanggal 14 Mei 2024. ( Red/Jek)