Advertisement
MAGELANG, MATALENSANEWS.com- Warga Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang merasa prihatin dengan ketidakjelasan penggunaan pemasukan dari retribusi penambangan galian C yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
Dua orang, yakni Su dan Nar, diamankan pihak kepolisian Polresta Magelang beberapa hari lalu karena diduga terlibat dalam penarikan retribusi pengangkutan hasil tambang (galian C).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa lokasi lahan galian C milik warga yang direklamasi di wilayah Desa Keningar. Kegiatan penggalian pasir dan bebatuan (banthak) ini dikelola untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah.
Warga setempat berharap pemasukan dari retribusi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun desa Keningar secara merata. Namun, hingga kini masyarakat belum mengetahui penggunaan dana yang dikumpulkan selama lima tahun terakhir.
Menurut keterangan beberapa warga, penggunaan dana retribusi tidak pernah dilaporkan kepada masyarakat Desa Keningar. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan, setiap truk pengangkut hasil tambang dikenai retribusi Rp 20.000 untuk pengangkut lokal, Rp 40.000 untuk pengangkut pasir, dan Rp 30.000 untuk pengangkut bebatuan dari luar daerah.
"Setiap hari diperkirakan ada sekitar 200 truk yang mengambil galian dari lima titik sumber tambang di Desa Keningar. Pendapatan harian diperkirakan mencapai sekitar Rp 6.000.000," jelasnya pada Senin (27/5/2024).
Kegiatan ini telah berjalan sejak tahun 2019, sehingga jika diakumulasikan hingga kini, uang yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp 13.000.000.000, tambahnya.
Beberapa sumber menyebutkan, praktik tersebut dikoordinatori oleh N, Wakil Ketua Pemuda setempat. "Hingga saat ini warga belum mengetahui uang tersebut disetorkan kepada siapa atau digunakan untuk apa," lanjutnya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan dikontrakannya tanah kas desa (Bengkok) kepada pihak ketiga oleh Pemdes Keningar, yang diduga tidak dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Keningar.
"Apabila ditemukan unsur pelanggaran, kami warga Desa Keningar berharap Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar mengusut tuntas permasalahan ini dan memberikan hukuman kepada para pelaku," harapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Keningar, Rohmad Sayyidin, saat dikonfirmasi terkait dua orang yang sempat dibawa pihak kepolisian ke Polresta Magelang pada Sabtu (25/5) mengatakan, kedua warganya kini sudah diajak pulang olehnya. "Kedua warga kami tersebut telah saya jemput dari Polresta Magelang dan kini sudah berada di rumah masing-masing," ucapnya.
Untuk melengkapi informasi, pihak media MATALENSANEWS.com akan segera melakukan klarifikasi ke Polresta Magelang tentang masalah ini. (Sofi Rahmawati)