Advertisement
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah |
SEMARANG|MATALENSANEWS.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) secara tegas melarang sekolah negeri di bawah kewenangannya untuk menggelar study tour. Larangan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kecelakaan maut bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, menyebutkan larangan tersebut tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024. Ia menegaskan bahwa sekolah yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas.
"Secara kurikulum juga tidak ada kewajiban sekolah untuk mengadakan piknik, meskipun itu telah menjadi budaya sejak dulu. Nota ini dikeluarkan untuk menegaskan kembali setelah kejadian kecelakaan maut bus di Subang," ujar Uswatun kepada awak msdia, Selasa (14/5/2024).
Uswatun menjelaskan bahwa pelarangan study tour tidak hanya untuk mencegah bahaya kecelakaan bus, tetapi juga untuk menghindari potensi penyimpangan anggaran oleh pihak sekolah. "Piknik seringkali hanya menjadi keuntungan bagi sekolah dan tidak memberikan dampak signifikan pada kegiatan pembelajaran. Selain itu, banyak kasus kecelakaan terjadi dan sekolah sulit bertanggung jawab," tambahnya.
Meskipun melarang study tour, Disdikbud Jateng tetap mengizinkan sekolah untuk melakukan pembelajaran di luar sekolah dengan catatan bahwa anggaran harus dikelola dengan baik melalui bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan operasional pendidikan (BOP).
"Pembelajaran di luar sekolah diperbolehkan, seperti outing class di museum, Kota Lama, atau objek wisata yang berkaitan dengan pembelajaran. Untuk SMK, ada program praktik kerja industri. Namun, kegiatan ini sering disalahgunakan untuk piknik," jelas Uswatun.
Disdikbud Jateng akan menindak tegas sekolah yang melanggar larangan ini. Pada tahun 2024, beberapa agenda study tour sekolah telah dibatalkan. "Masih ada sekolah yang nekat menggelar study tour. Jika ketahuan, kita hentikan dan kepala sekolah harus mengembalikan arus keuangan secara transparan. Ada pembinaan dan punishment bagi kepala sekolah yang bertanggung jawab," tutupnya.(GT)