Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/5/24).
Menurut KPK, nilai pencucian uang yang terkait dengan Abdul Gani mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa bukti awal dugaan TPPU tersebut melibatkan pembelian aset dan penyamaran kepemilikan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap satu orang swasta bernama MS terkait kasus TPPU dari Abdul Gani, dengan pencegahan tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.
Namun, KPK mengalami hambatan dalam proses penyidikan kasus ini, termasuk ketika memeriksa saksi yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
KPK menegaskan bahwa kehadiran para saksi adalah kewajiban hukum, dan mereka mengingatkan para saksi untuk bersikap kooperatif.
Ali juga menyatakan bahwa pihak KPK bisa menjerat siapapun yang menghalangi proses penyidikan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Abdul Gani terlibat dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara, yang nilai proyeknya mencapai Rp 500 miliar dari APBN.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel dan keperluan pribadinya, serta menerima setoran dari para ASN di Maluku Utara.(Jack)