Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 24 Mei 2024, 9:05:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-24T14:05:09Z
BERITA UMUMNEWS

Kajati Maluku Utara Didesak Usut Dugaan Korupsi Mafia Proyek Fiktif dan Sekretariat DPRD Pulau Taliabu

Advertisement

ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate, Juslan J. Hi Latif 

TERNATE |MatalensaNews.com– Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Selama ini, Penyidik Kejati Maluku Utara dinilai lamban dalam mengusut berbagai kasus dugaan korupsi di daerah Kabupaten Pulau Taliabu.


Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak segera mengusut kasus dugaan korupsi

Beberapa kasus Dugaan Korupsi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang sudah lama di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang diantaranya adalah ; 


Dugaan kasus korupsi Pengadaan Belanja Batik Tradisional Fiktif dan Mafia Proyek pada bagian umum perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2017, dengan mata Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sebesar Rp 2 miliar lebih.


Proyek tersebut yang dikerjakan oleh Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kontraktor yang menggunakan perusahaan CV. Adimas Putra Gemilang ( APG) adalah CPM alias Citra Puspasari Mus ( Kabag Umum) menguat Dugaan korupsi Belanja Batik Tradisional Fiktif dan Mafia Proyek untuk memperkaya diri sendiri dan sekaligus perbuatan melawan hukum.


Selain itu. Dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD Pulau Taliabu Sebesar Rp.3.650.204.860,75. Miliar.


Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Tunjangan Komunikasi Intensif serta Tunjangan Reses Senilai Rp.7.804.668.144,00. Tahun Anggaran 2022 oleh 20 Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu. 


Desakan ini disampaikan oleh ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate, Juslan J. Hi Latif pada awak media. Jum'at ( 24/5/2024).


Juslan mengatakan, tepat pada Senin tanggal 23 April 2024 kemarin, dengan Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan indikasi Perbuatan Melawan Hukum atas Temuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Luar Daerah Senilai Rp.3.650.204.860,75 Miliar.


Ketua GPM Kota Ternate, Juslan, dan juga Aktivis Anti Korupsi itu, mengatakan bahwa temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor : 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023 Tertanggal 15 Mei 2023. 


Juslan menambahkan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan adanya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara baru, Herry Ahmad Pribadi, sudah harus Action, menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan di tanggal 23 April 2024 kemarin. 


"Sebab, Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Luar Daerah sejumlah 20 anggota DPRD Pulau Taliabu pada Tahun anggaran 2022 terhitung 20 kali melakukan perjalanan Dinas Luar Daerah sejak Bulan januari - Desember 2022," Ungkapnya.


Kata dia. Sementara Dugaan kuat penggunaan Anggaran SPPD tersebut ditemukan tidak disertai bukti At Cost, dan Pembayaran Perjalanan Dinas diluar daerah tidak sesuai Surat Perintah Tugas, dan biaya perjalanan dinas yang diduga melebihi Rincian.


Seharusnya. "Menurut hemat kami, ini adalah bentuk lain dari modus kejahatan korupsi yang luar biasa (Ekstra Ordinary Crime) yang wajib ditelusuri lebih jauh oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," Ujarnya.


Juslan juga menilai, Temuan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022 ini sangat Fantastis, dan kami yakin temuan SPPD sebesar 3,6 Miliyar itu sampai detik ini belum dikembalikan atau menyetor ke kas daerah. 


Selanjutnya, Juslan juga menguraikan, bahwa Penggunaan Anggaran Tunjangan Komunikasi intensif (TKI) dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Pulau Taliabu tahun 2022 itu diduga merupakan Perbuatan melawan hukum.


Karena berdasarkan laporan realisasi anggaran (Audited), Realisasi belanja gaji dan tunjangan untuk DPRD sebesar Rp.7.804.668.144,00. Salah satu komponen dalam belanja gaji dan tunjangan adalah pemberian tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan tunjangan reses. 


Ternyata diketahui setelah diperiksa, tunjangan TKI diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.10.500.000,00 per - bulan, dan Tunjangan Reses diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sebesar Rp.6.300.000,00 pada setiap pelaksana reses.  


"Sementara itu, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu dalam Pelaksana pembayaran TKI menggunakan Formula kemampuan keuangan daerah kategori Sedang, dan untuk pembayaran tunjangan Reses menggunakan Formula kemampuan keuangan daerah kategori Rendah." terangnya.


Parahnya lagi, Pengakuan Sekretaris BPPKAD Pulau Taliabu diketahui ternyata Pemda Pulau Taliabu tidak membuat dan menetapkan perhitungan kemampuan keuangan daerah tahun 2022 itu. 


Sehingga penggunaan anggaran TKI dan Tunjangan Reses dinilai sebagai akal-akalan atau bagian dari modus korupsi karena tidak memiliki dasar penetapan ketentuan peraturan yang jelas.


"Sehingga ini secara nyata dan terang menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dana oprasional." Ucap Juslan berdasar dari LKPD Kabupaten Pulau Taliabu.


Oleh karena itu, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagaimana anamat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentu memiliki tanggung jawab dan kewenangan Penuh untuk Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan atas Oknum Terlapor yang kami sampaikan dalam laporan kami. 


Kami yang tergabung dalam GPM kota Ternate meyakini betul, integritas dan Profesionalisme Bapak.Herry Ahmad selaku Kepala Kejati Maluku Utara yang baru ini.


Kami juga sangat menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan Kejati, paling tidak, Kasus SPPD DPRD Taliabu dan Kasus Dugaan korupsi Pengadaan Belanja Batik Tradisional Fiktif dan Dugaan Mafia sejumlah proyek di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu


Kajati, Bapak.Herry Ahmad agar dengan tegaskan penyidik Kejati sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan, dan Memanggil serta memeriksa, CPM, Ketua DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan) dan 19 Oknum Anggota DPRD Pulau Taliabu. 


"Dalam rangka untuk dimintakan keterangan dan Pertanggungjawaban atas kasus tersebut. Kerana publik sangat menantikan langkah Kajati Maluku Utara dan Penyidik Kejati atas keterbukaan kasus Korupsi Anggaran SPPD Anggota DPRD Pulau Taliabu hingga mendapat efek jerahnya." tegasnya.


Perlu diketahui bersama bahwa, dengan adanya pergantian pucuk kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, dari Bapak. Budi Hartawan Panjaitan ke Bapak. Herry Ahmad Pribadi berdasarkan Keputusan Nomor : 121 Tahun 2024 Tanggal 21 Mei 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan RI. (Red/Jeck)