Advertisement
Advokat muda, Dani S.H., yang mendampingi Ningsih |
DEMAK|MATALENSANEWS.com-Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Harun, seorang warga Karangawen, Kabupaten Demak, telah mengakibatkan konsekuensi hukum yang serius baginya,Rabu (1/5/24).
Nur Wahyu Ningsih, istri Harun, telah menderita selama lebih dari satu tahun tanpa mendapatkan nafkah dari suaminya, meskipun Harun bekerja. Hal ini menyebabkan Ningsih dan anak mereka, yang masih balita, kesulitan dalam kebutuhan sehari-hari.
Ningsih menyampaikan bahwa selama ini dia merasa takut karena Harun sering kali marah dan melakukan kekerasan fisik di dalam rumah tangga.
"Trauma yang dialaminya mendorongnya untuk melaporkan kasus KDRT ini ke Mapolres Demak."
Dengan dukungan dari konsultan hukum, Dani dan Rekan, Ningsih berharap bahwa kasus ini akan mendapatkan keadilan di pengadilan.
Pada hari Selasa, 30 April 2024, Ningsih dipanggil untuk memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Demak. Dani, kuasa hukum Ningsih, berharap agar majelis hakim memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang KUHP atas perbuatan Harun yang telah mengakibatkan penderitaan bagi keluarganya.
Kasus ini telah melalui berbagai upaya mediasi, namun tetap tidak menemukan solusi yang memuaskan, sehingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Proses hukum ini dimulai sejak Ningsih melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Demak pada 1 Maret 2023, dan kini mencapai tahap persidangan setelah setahun lebih perjuangan.
Advokat muda, Dani S.H., yang mendampingi Ningsih dalam kasus ini, menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien mereka.
Dengan pengalaman dalam hukum perdata dan pidana, mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku KDRT mendapatkan hukuman yang layak atas perbuatannya.(Agus)