Advertisement
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari |
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa caleg terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tidak diwajibkan untuk mundur jika akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jumat (10/5/24).
Hal ini disampaikan karena caleg terpilih belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif. Hasyim menjelaskan bahwa caleg terpilih yang saat ini menjabat sebagai anggota legislatif dari Pemilu 2019 harus mundur dari jabatannya saat ini, namun tidak diwajibkan untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Hasyim menyatakan, "Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan."
Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, Hasyim menjelaskan bahwa yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
Namun, jika belum dilantik, maka tidak diwajibkan untuk mundur. MK juga menegaskan bahwa KPU harus mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Hasyim menambahkan bahwa tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak, dan jika caleg terpilih tersebut gagal dalam Pilkada, mereka masih dapat dilantik secara susulan.(GT)