Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 17 Mei 2024, 6:01:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-17T11:01:25Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Jangan Tebang Pilih, Harus Tetapkan Bos Tambang Sebagai Tersangka, Terkait Suap AGK

Advertisement


JAKARTA | Matalensanews.com,– Penetapan 7 sampai 9 tersangka dalam skandal raksasa terkait dengan Jual beli jabatan dan Mafia Perizinan di Provinsi Maluku Utara, telah menjadi momok buruk, yang mengkonfirmasi adanya korupsi berjamaah pada lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 


Kasus suap Proyek perizinan tambang dan pengisian jabatan tersebut mengahasilkan, dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sidang agenda pembacaan dakwaan JPU KPK pada Rabu 15 Mei 2024.


Dimana AGK menerima suap sebesar Rp100 miliar lebih dalam bentuk tunai maupun transferan lewat 27 rekening.


Kita mengetahui bahwa sejak 2023, penetapan sebagai tersangka dan sejumlah Kepala OPD Provinsi Maluku Utara, juga ikut dipanggil oleh KPK untuk diperiksa kurang lebih mencapai 70 orang. Akan tetapi, dalam proses pengembangan kasus masih dalam tanda kutip.


"Dimana KPK tidak menjelaskan ke publik posisi peran sejumlah saksi, di antaranya seperti sekda Provinsi Maluku Utara, Syamsudin A Kadir, yang juga di angkat oleh Kemendagri sebagai PLH Gubernur Maluku Utara dan akan di lantik pada Jum'at 17 Mei 2024." Ungkap Koorlap Inggrid Nola, Kabid Pemberdayaan Perempuan, PB - Formmalut Jabodetabek.  


Lebih lanjut. AGK yang dikenakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 dan atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. 


Pada porsi keadilan yang tanpa pandang bulu, melalui KPK, sudah harusnya mengfungsikan 3 syarat pemberantasan korupsi yaitu transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan yang dapat menyeret siapapun yang terlibat tanpa terkecuali.


"Dalam hal ini adalah KPK masih belum maksimal menjelaskan ke publik tentang pemanggilan sejumlah bos tambang dan mantan Sekda Syamsudin A Kadir, tentu kita berharap KPK tidak perlu bermain petak umpet, transparan saja, toh Rakyat dan aktivis Maluku Utara mendukung KPK dalam memerangi praktek tindak pidana Korupsi di Maluku Utara yang saat ini dalam posisi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Ucap Inggrid Nola. Jum'at (17/5/2024).


Kata dia, kita tidak menemukan penjelasan KPK yang subtansi, tentang keterkaitan beberapa bos tambang yang pernah di panggil KPK pasca di tetapkanya AGK sebagai tersangka, bila dalam kategori suap dalam dakwaan, maka tentu adanya yang menyuap, yang menjadi pertanyaan. 


"Ketika KPK memanggil beberapa bos tambang apakah juga menjadi bagian yang penyuap ataukah tidak?, harusnya disampaikan ke publik." imbuhnya.


Kemudian, Ketua M. Reza A Syadik juga menyentil terkait issue yang mencuat hangat di publik, pasca Kejati Maluku Utara memanggil, Bambang Hermawan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Maluku Utara pada tanggal 7 Mei 2024, terkait dengan mengusutan dugaan korupsi dalam proses penerbitan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP), ini tentu juga perlu menjadi atensi dan perlu diketahui Kejagung RI, dan kemudian Dari pihak Kejagung menerima PB-FORMMALUT beraudensi, dalam perbincangan tersebut, M. Reza A Syadik meminta kepada Kejagung RI untuk mengevaluasi Kejati Maluku Utara.


"Pihak Kajagung RI merespon baik, hingga menyampaikan bahwa, laporan dan informasi dari PB-FORMMALUT akan segera ditindaklanjuti hari ini juga, tanpa menunggu 2 atau 3 hari kedepan."  tegasnya.


Hal ini tentu menjadi perhatian bagi aktivis Maluku Utara di jakarta, dalam rangka mengingatkan kepada lembaga hukum untuk lebih serius, kami rasa Juga Kejaksaan Agung RI harus mengetahui serta mengawasi lingkup Kejati Maluku Utara yang sering hanya sekedar mengeluarkan statemen tanpa ada kepastian Hukum yang jelas. 


Kami tegaskan kepada Kejagung RI, harus melakukan supervisi pada Kejati Maluku Utara, agar modus penerbitan puluhan IUP mafia tambang dapat menjadi konsentrasi Kejati Maluku Utara.


"Sehingga dapat menyeret pelaku yang diduga terlibat, ingat bahwa 21 IUP itu adalah perusahaan tambang." jelasnya.


Dalam aksi kedua nanti kami akan konsolidasikan lebih masif, untuk menggelar di beberapa perusahaan tambang yang dalam kategori 21 IUP dalam penyelidikan Kejati Maluku Utara. 


Untuk itu kami yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek melalui hasil kajian secara Spesifik memiliki tuntutan:


* Mendesak KPK dalami peran saksi sekda Provinsi Maluku Utara Syamsudin A Kadir yang pada 17 Mei 2024 akan di lantik sebagai PJ Gubernur Maluku Utara. 


* Meminta KPK memperjelas kaitan erat sujumlah Bos tambang yang di panggil oleh KPK di dalam posisi dakwaan suap AGK Senilai 100 Miliar Lebih. 


* Adanya suap tentu adanya yang menyuap, maka dari itu KPK harus menetapkan bos tambang sebagai tersangka bila diduga terlibat.


* Mendesak KPK dalami penyuap lainya dan adili Ahmda Purbaya, Jamaludin Wua. 


* Mendesak KPK Dalami dan kembangkan kasus suap proyek perizinan pembangunan Infrastruktur yang diduga melibatkan Saifudin Juba mantan Kadis PUPR Prov. Maluku Utara. 


* Mendesak KPK lakukan pengembangan kasus mafia perizinan tambang tentang penerbitan puluhan IUP, tahun 2016 sampai 2019 di provinsi Maluku Utara. 


* Panca Kejati Maluku Utara memanggil Bambang Hermawan pada 7 Mei 2024, harus menjadi atensi serius bagi Kejati Maluku Utara untuk menyelidiki penerbitan Puluhan IUP yang diduga bermasalah. 


* Bila tidak ada kejelasan dalam pemanggilan Bambang Hermawan, maka dari itu, kami dengan tegas dan meminta agar Kejagung RI segera melakukan supervisi dan mengevaluasi Kejati Maluku Utara serta copot kepala kejati bila diduga tidak becus, sebagaimana dalam audensi kami tegaskan kepada Kajagung RI. (Red/Jeck)


Sumber" Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek.