Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com - Janggalnya harta kekayaan mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya-tanya. KPK akan memanggil Rahmady terkait asal usul harta kekayaannya tersebut.
"Hartanya Rp 6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar. Kan gitu nggak masuk di akal ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Pahala mengatakan Rahmady juga memiliki kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Harta saham itu yang juga akan diklarifikasi oleh tim LHKPN KPK.
"Jadi kita klarifikasi nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira-kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," ujar Pahala.
"Ini juga tambahan bahwa sudah keluar peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain," sambungnya.
Pahala menambahkan, dari pemantauan tim LHKPN KPK, diketahui istri dari Rahmady menjabat sebagai Komisaris Utama dalam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta tersebut.
"Kita akan klarifikasi karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ," ucap Pahala.
**LHKPN Rahmady Effendy**
Rahmady Effendy akan dipanggil KPK terkait asal-usul kekayaannya pekan depan. Lalu, berapa harta yang dimiliki oleh Rahmady?
"Yang (mantan Kepala Bea Cukai) Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Pahala.
Dilihat dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rahmady terakhir kali melaporkan kekayaannya sebagai pejabat negara pada 22 Februari 2023. Pelaporan itu untuk laporan kekayaan periodik tahun 2022.
Dalam LHKPN miliknya itu tercatat total harta dari Rahmady mencapai Rp 6.395.090.149 atau Rp 6,3 miliar. Dia memiliki aset berupa tanah dan bangunan di Semarang dan Jawa Tengah senilai Rp 900.000.000. Rahmady juga melaporkan kepemilikan dua mobil dan satu motor senilai Rp 343.000.000.
Rahmady turut melaporkan aset harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 3.284.000.000. Dia juga melaporkan aset surat berharga dan kas dan setara kas yang masing-masing bernilai Rp 520.000.000 dan Rp 645.090.149.
Rahmady juga melaporkan kepemilikan harta lainnya yang bernilai Rp 703.000.000. Dalam LHKPN miliknya itu, dia juga tercatat tidak memiliki utang.
**Rahmady Dibebastugaskan dari Kepala Bea Cukai Purwakarta**
Sebelumnya, dilansir detikFinance, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Yang bersangkutan dituding tidak melaporkan kekayaannya dengan benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal kepada REH. Ia menyebutkan terjadi benturan kepentingan yang melibatkan keluarganya.
"Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (13/5).
Dari hasil pemeriksaan itu, REH dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Pembebastugasan ini berlaku efektif sejak 9 Mei 2024.
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.(Goent/Red)